Selasa, 3 Desember 2024

Pencetakan Dokumen Kependudukan di Batam Tertunda, Pengajuan Tetap Dilayani

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Batam. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengumumkan adanya kendala dalam pencetakan dokumen kependudukan akibat proses konsolidasi maintenance tanda tangan elektronik (TTE) yang sedang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) RI.

Akibatnya, beberapa jenis dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan untuk sementara waktu belum dapat dicetak.


Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto, menjelaskan bahwa kendala ini hanya berdampak pada proses pencetakan. Sementara itu, pelayanan lainnya, termasuk penerimaan berkas pengajuan, tetap berjalan seperti biasa.

“Pencetakan saja yang belum bisa dilakukan minggu ini. Namun, untuk pelayanan dan penerimaan berkas, kami tetap melayani,” jelas Heryanto, Senin (2/12).

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan tetap dapat datang ke kantor Disdukcapil. Kendati demikian, dokumen baru dapat dicetak setelah proses konsolidasi maintenance selesai.

Heryanto menambahkan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar layanan kembali normal secepatnya.“Insya Allah, pelayanan dokumen kependudukan akan kembali normal pada minggu depan setelah proses maintenance selesai,” pungkasnya.

Dengan adanya kendala ini, masyarakat diimbau untuk tetap bersabar. Bagi mereka yang membutuhkan dokumen dalam waktu dekat, diharapkan dapat menyesuaikan pengurusan sesuai jadwal penyelesaian konsolidasi oleh Kemendagri. Disdukcapil Kota Batam berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal serupa disampaikan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam Nur Amri Arif, yang menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat mengajukan pengurusan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Batam.

“Kendala hanya terjadi pada pencetakan dokumen, tetapi pengajuan tetap dilayani. Jadi masyarakat yang ingin mengurus dokumen seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan lainnya, tetap bisa datang,” jelasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update