batampos – Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial EBI, 43, pelaku pencurian yang beraksi di Indomaret Kartini III Sekupang, Kota Batam, Senin (22/5) lalu.
EBI ditangkap di kediamannya di Perumahan Kartini I, Kelurahan Seiharapan, Kecamatan Sekupang. Dari penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku beraksi.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bernama Jusnelvi Mei yang merupakan karyawan Indomaret melaporkan kasus pencurian kepada polisi. Aksi pelaku diketahui berkat rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi di Indomaret Kartini III Sekupang, Pelaku yang pada saat kejadian mendekati meja kasir dan mengambil uang hasil penjualan yang berada di bawah meja kasir sebanyak Rp 10.500.000,” kata Tamba, Jumat (7/7).
Unit Reskrim Polsek Sekupang yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang ada di Indomaret. “Dalam rekaman CCTV, terdapat ciri-ciri pelaku sehingga selanjutnya tim melakukan penangkapan,” ujar Tamba.
Baca Juga: Polsek Sekupang Ringkus 2 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Dari rekaman CCTV tersebut terlihat jelas Pelaku yang pada kejadian sedang berbelanja di Indomaret Kartini III dan saat karyawan Indomaret yang hanya seorang diri berjaga sedang membersihkan rak barang kemudian pelaku langsung mendekati meja kasir yang saat itu tidak dijaga.
Selanjutnya pelaku mengambil uang setoran hasil jualan yang berada di bawah meja kasir. Kemudian pelaku bergegas langsung meninggalkan Indomaret dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat warna Hitam.
“Uang hasil kejahatan tersebut habis dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari hari. Jadi untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2545 UH, satu helai baju kaos warna Putih Biru, satu buah topi warna Coklat milik pelaku saat kejadian,” ucapnya.
Kini pelaku beserta barang bukti kejahatan sudah diamankan di mako Polsek Sekupang Polresta Barelang untuk mempertanggung jawab tindakannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Tamba.
Reporter: RENGGA YULIANDRA