batampos – Jajaran Polsek Lubuk Baja menangkap Jendri, Selasa (1/11) siang. Pria 38 tahun ini diciduk usai mencuri di toko sepeda di kawasan Baloi Indah Anggrek.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 41 juta.
“Saat mencuri itu, pelaku terekam CCTv. Sehingga berhasil kita amankan di sekitar lokasi,” ujar Budi.
Baca Juga: Rebutan Vaksin Dosis Ketiga, Ribuan Warga Menyerbu Lapangan SP Plaza
Budi menjelaskan pencurian itu bermula saat pelaku melintas di depan toko. Awalnya, pelaku mengambil barang di parkiran berupa sejumlah kardus.
Kemudian pelaku masuk ke dalam toko melalui jendela. Serta mengambil barang lainnya yang ada di dalam toko, seperti 2 unit kompresor AC, 20 batang alumunium, CCTv, serta kaki receiver ATM.
“Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat. Setelah mencuri, pelaku menjualnya ke penampungan barang bekas,” katanya.
Baca Juga: Santri Panti Asuhan Uswatun Hasanah Doakan Polisi Semakin Profesional
Dari pengakuan Jendri, pencurian tersebut dilakukan karna ia tak memiliki pekerjaan. Rencananya, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini kerja serabutan. Pengakuannya baru pertama mencuri,” papar Budi. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI