batampos – Polsek Seibeduk menangkap HL, warga Kampung ATB, Mukakuning. Pria 43 tahun ini diamankan usai mencuri kabel feeder milik PT. Indosat Ooredo Hutchison senilai Rp 40 juta.
Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia, mengatakan, pelaku diamankan bersama warga saat beraksi di Tower Batu 7 Aksara Kampung Salak, Mukakuning pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku ini kepergok mencuri kabel dengan memanjat tower, dan diteriaki warga. Kemudian atas laporan warga kita amankan pelaku di lokasi,” ujar Betty di Mapolsek Seibeduk.
Betty menjelaskan, pelaku saat itu sudah mengambil kabel sepanjang 10 meter. Saat beraksi, pelaku menggunakan tang pemotong.
“Pelaku berjumlah 2 orang, dan satunya berhasil melarikan diri. Saat ini kita masih melakukan pengejaran,” kata Betty.
Dari pengakuan HL, aksi pencurian kabel feeder sudah sering dilakukan. Biasanya, ia mengincar tower yang minim pengawasan dan jauh dari pemukiman warga.
“Sudah sering (mencuri). Mencuri selalu berdua, teman biasanya mengawasi di bawah tower,” katanya.
Ia mengaku kabel feeder tersebut akan dijual kembali. Kemudian hasilnya dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya dibagi. Kabel itu bisa dijual langsung atau diambil tembahanya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri