Jumat, 16 Januari 2026

Pencuri Motor yang Dijual ke Pulau Karas Akhirnya Diringkus, Mengaku 70 Kali Mencuri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Galang, Ipda Andika Samudera mengecek sepeda motor saat dilimpahkan ke Mapolresta Barelang, Kamis (7/12). F.Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil meringkus pencuri atau pemetik puluhan motor yang dijual ke Pulau Karas. Pelakunya, Pardi, 27, warga Pulau Setokok.

Pardi ditangkap di Jambatan II Barelang, Selasa (12/12) dini hari. Ia juga merupakan resedivis kasus yang sama.

“Benar, pelaku sudah kita amankan. Dia yang melakukan pencurian motor di pulau kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

Baca Juga: Belanja di Warung Gunakan Uang Palsu, Pria di Batam Ditangkap Warga Tanjunguma

Dari pemeriksaan polisi, Pardi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 70 kali. Ia beraksi bersama rekannya yang kini masih diburu polisi.

“Pelakunya dua orang. Satu masih DPO,” kata Budi.

Kepada polisi, Pardi mengaku mencuri motor dengan mengelilingi seluruh kawasan di Batam pada malam hari. Targetnya, motor yang diparkirkan tidak menggunakan kunci ganda.

“Pelaku menjual ke penadahnya. Penadahnya sudah kita amankan,” ungkap Budi.

Baca Juga: Kasus Ibu Bakar Anak Tiri, Ini Hasil Identifikasi Terbaru dari Polisi

 

Sebelumnya, sebanyak 35 motor curian berhasil diamankan polisi di Pulau Karas, Galang. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap S, penadah motor curian.

Polisi kemudian mendatangi pulau dan mendapatkan motor curian tersebut yang digunakan warga. Warga kemudian menyerahkannya secara sukarela.

“Motor sekarang seluruh di Polresta. Kepada warga yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polres dengan membawa persyaratan,” tutup Budi. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update