
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap AA, Selasa (24/1/2023) malam. Pria 23 tahun ini diketahui membobol kos-kosan di Baloi, Blok II, Lubukbaja.
Usai membobol kosan, pelaku menggasak ponsel dan laptop korban. Modusnya, pelaku melakukan pengintaian ke kawasan tersebut.
“Pelaku ini sudah mengintai ke kosan itu. Dan mengetahui kapan pemilik kamar pergi,” ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Penambang dan Penumpang Boat Pancung Wajib Kenakan Life Jacket
Budi menjelaskan dalam aksinya, pelaku merusak kunci atau gembok kamar menggunakan palu. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan 1 laptop.
“Kita tangkap pelaku di kosannya di Kampung Pelita. Barang curian rencananya akan dijual,” katanya.
Baca Juga: Jembatan Batam-Bintan Dibangun Mulai Awal 2024
Dari pengakuan pelaku, pencurian tersebut dilakukan karena himpitan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku ini menganggur. Butuh uang, tapi belum sempat dijual,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



