Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Pencuri Ratusan Ponsel Divonis 4 Tahun 6 Bulan sebab Dinilai Rugikan PT Sat Nusapersada & Coreng Citra di Mata Investor

Berita Terkait

spot_img

batampos – Een Safnita, mantan karyawan PT Sat Nusapersada Tbk yang menggelapkan ratusan ponsel milik perusahaan, hanya bisa terdiam saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya, Selasa (6/8). Apalagi, hukuman itu lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk dua rekan Een, yakni Dea dan Steven, terbukti dengan pasal penadahan, mereka divonis sama dengan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara.


Vonis hukuman terhadap ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim yang dipimpin Setyaningsih, didampingi hakim Welly Irdianto dan Twis Retno. Sebelum membacakan amar putusan, hakim Setyaningsih menjelaskan dirinya hanya akan membaca inti dari putusan terhadap ketiga terdakwa.

“Bagaimana dengan jaksa, apakah keberatan, begitu juga dengan terdakwa dan penasihat hukum,” tanya hakim Ningsih, yang dijawab semua tidak keberatan.

Amar putusan pertama dibacakan hakim Setyaningsih untuk terdakwa Steven. Dimana, Steven terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penadahan barang yang digelapkan Een dan menjual di konter ponsel miliknya. Perbuataan itu dilakukan terdakwa secara berkelanjutan.

Hal memberatkan, perbuataan terdakwa Steven telah merugikan PT Sat Nusapersada Tbk senilai ratusan juta rupiah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali dan berjanji tak akan mengulangi.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan putusan terhadap Steven dengan 3 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim Ningsih.

Begitu juga dengan Dea, yang dinilai terbukti melakukan penadahan secara berkelanjutan, dan merugikan PT Sat Nusapersada Tbk ratusan juta rupiah. “Menjatuhkan putusan terhadap Dea dengan 3 tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa,” sebut Ningsih.

Sedangkan vonis hukuman terhadap Een Safnita, lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai hal memberatkan perbuataan Een karena telah merugikan perusahaan, membuat perusahaan PT Sat Nusapersada ditegur oleh investor karena sebanyak 143 unit ponsel yang digelapkan terdakwa, tidak dikembalikan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bertingkah laku sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa Een dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Ningsih.

Atas putusan itu, terdakwa Een melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Apalagi, menilai putusan itu adalah hukuman maksimal. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas Rano yang kemudian memberi waktu satu minggu untuk menyatakan sikap.

Sedangkan terdakwa Dea dan Steven, menerima dengan berat hati. Yang artinya, perkara untuk Dea dan Steven inkrah.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengelapan 143 unit ponsel milik PT Sat Nusapersada mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/7). Mantan karyawan PT Sat Nusapersada, Een Safnita, duduk sebagai terdakwa, bersama dua terdakwa lainnya Dea Kurnia dan Steven.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Arif Darmawan, Een didakwa dengan pasal 374 KUHP karena diduga menggelapkan 143 unit ponsel milik PT Sat Nusapersada tempatnya dulu bekerja. Saat diperiksa polisi, Een sempat mengaku merencanakan aksinya selama sebulan. Saat itu, ia rutin membeli serta membawa makanan ringan atau snack ke dalam perusahaan untuk memudahkan aksinya menggondol ponsel secara bertahap dari tempatnya bekerja.

Een mengatakan, ponsel yang baru dicuri dari perusahaan tersebut disimpan di dalam kotak snack yang ia bawa. Bahkan, saat melewati pemeriksaan, ia meyakinkan sekuriti dengan mengeluarkan serta memberikan beberapa snack.

“Yang diperiksa badan saja. Sudah biasa bawa (snack), enggak diperiksa,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Ia menjelaskan, sebelum membawa keluar dari perusahaan, ponsel tersebut ia ambil dari ruang produksi dan disembunyikan ke dalam pakaian atau baju yang dikenakan.

“Dari ruang itu, ke toilet, terus dibawa ke loker. Dimasukkan ke dalam kotak makanan,” katanya.

ES menambahkan, ia sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan tersebut dengan status karyawan tetap. Ia mengaku melakukan pencurian karena terjerat pinjaman online dan pinjaman koperasi. “Banyak pinjaman, buat kebutuhan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Dea dan Steven, didakwa dengan berkas terpisah dengan dakwaan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.(*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update