Jumat, 16 Januari 2026

Pencurian Uang Rp 200 Juta di Lubuk Baja, Tiga Terdakwa Diadili di PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Darna, Harsono, dan Tanzila saat diadili di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta dengan tiga orang terdakwa, yakni Darna, Harsono, dan Tanzila, Rabu (21/5). Sidang kali ini menghadirkan saksi korban, Santo.

Dalam kesaksiannya, Santo mengungkapkan bahwa insiden pencurian terjadi saat dirinya berada di depan Toko Bigge Electronic, Jalan Bunga Raya No. 1-4, Kecamatan Lubuk Baja. Saat itu, ia baru saja menerima uang dari rekannya dan berniat menyetorkannya ke bank.

“Saya sendirian waktu itu, dan tidak menyadari kehadiran para terdakwa. Uang sebesar Rp 200 juta saya letakkan di kursi depan mobil. Rencananya memang akan langsung saya setor ke bank di Batam Center,” ujar Santo dalam persidangan.

Santo menambahkan, sepengetahuannya ketiga terdakwa telah lama mengamati aktivitasnya dan mengetahui rutinitasnya menyetor uang ke bank.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut JPU, aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan kerja sama antartiga terdakwa.

Awalnya, Darna dan Tanzila mengamati korban dari dalam mobil yang terparkir di depan Bank BCA Batam Center. Mereka melihat seorang pria bernama Iman—rekan korban—menyerahkan plastik hitam berisi uang tunai Rp 200 juta kepada Santo. Setelah itu, korban pergi menuju kawasan Simpang Jam.

Dalam perjalanan, Harsono mengikuti mobil korban dan diam-diam menggembosi ban belakang kiri mobil menggunakan sandal yang telah dimodifikasi dengan paku. Setibanya di depan Bigge Electronic, korban menghentikan mobil dan turun untuk memeriksa ban yang kempes.

“Pada saat itulah, terdakwa Tanzila mendekati mobil dan mengambil tas biru berisi uang Rp 200 juta dari kursi depan sebelah kiri, lalu melarikan diri,” ungkap JPU.

Setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap ketiga terdakwa di sebuah apartemen di Jakarta. Saat penangkapan berlangsung, tidak terjadi perlawanan dari para pelaku. Namun, uang hasil kejahatan sudah tidak ditemukan dan diduga telah habis digunakan.

Dalam sidang, para terdakwa mengakui telah mengamati korban sejak awal, termasuk saat rekannya menyerahkan uang tunai. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan pemberatan karena menggunakan modus perusakan untuk menjalankan aksinya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update