Selasa, 26 November 2024

Pendaftaran Anggota KPPS Dibuka, Ini Syaratnya

Berita Terkait

spot_img
Kantor KPU Batam.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai dibuka, Senin 11 Desember 2023. Anggota KPPS akan mendapat honor selama menjalankan tugasnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas satu orang ketua yang juga merangkap anggota dan enam orang anggota.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Begini Kondisi di Batam

“Pada proses rekrutmen KPPS ini adalah PPS di setiap kelurahan. Perekrutan KPPS akan dibuka pendaftarannya selama 10 hari mulai Senin (11/12) sampai dengan Rabu (20/12), ” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Senin (11/12).

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan disampaikan pada 29 sampai 30 Desember 2023. Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024 dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024. Sementara itu untuk masa kerja KPPS akan dimulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 syarat yang dipenuhi antara lain berusia 17 tahun sampai dengan 55 tahun.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Sertijab Kapolda Kepri dan 4 Pejabat Utama Menunggu Arahan Mabes Polri

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas sederajat.

Selain itu, calon KPPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat lainnya ialah foto 4 x 6 cm, surat pendaftaran calon anggota KPPS, fotokopi KTP, fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA, surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota parpol, surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol oleh puskesmas, rumah sakit, ataupun dari klinik. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

spot_img

Baca Juga

Update