Selasa, 26 November 2024

Pendaftaran Bacaleg Kota Batam, Surat Pengajuan Disampaikan Secara Langsung dan Digital

Berita Terkait

spot_img
Kantor KPU Kota Batam. Foto: INT

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Batam untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui partai politik (Parpol) peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kota yang dilaksanakan sejak Senin (1/5). Tahap ini akan berlangsung selama 14 hari atau sampai 14 Mei mendatang.

Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan, pembukaan pendaftaran bacaleg itu didasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Adapun syarat pengajuan bacaleg ini adalah surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. Selain itu daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon.

Baca Juga: Kewajiban Developer Memasukan Sambungan Air ke Perumahan

Martius menambahkan, syarat ini juga harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu.

“Atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat. Baik bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon,” ujarnya, Rabu (3/5).

Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang juga diunggah di Silon.

“Untuk waktu dan tempat pelaksaan pengajuan dilaksanakan mulai Senin 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00WIB. Sedangkan pada Minggu 14 Mei 2023 waktu 08.00 sampai 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Batam, Jalan R.E Martadinata Nomor 1 Sekupang,” terang Martius.

Baca Juga: Momok bagi Pelaku Wisata, Pembuang Limbah Hitam Tak Pernah Tertangkap

Selanjutnya, partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Batam dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Batam apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota-nya dikembalikan atau tidak lengkap dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. “Sedangkan untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Batam dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Batama. Telepon 0778-8011963 pada hari kerja dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB,” pungkas Martius. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update