batampos – Rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka hari ini, Kamis (26/1/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Martius mengatakan rekrutmen Pantarlih itu akan dilakukan oleh masing-masing panitia pemungutan suara (PPS), yang jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap kalurahan.
“Hari ini kita mulai tahap pengumuman penerimaan pantarlih, ” ujarnya, Kamis (26/1).
Martius menyebutkan, Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.
Baca Juga:Â Anggota DPRD Batam Fraksi Nasdem Ditangkap Polisi; Pagi Kaget, Siangnya Rudi Marah
Dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
“Pantarlih dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan TPS, ” tuturnya.
Dilanjutkan Martius, untuk di Kota Batam sendiri dibutuhkan 3.464 orang Pantarlih. Kebutuhan pantarlih ini berdasarkan data penduduk (DP4) yang sudah dipetakan menjadi 3.464 TPS untuk dilakukan coklit oleh petugaa pantarlih.
“Sesuai jadwal nanti tanggal 6 Februari akan mulai masa kerja pantarlih ini,” jelasnya.
Baca Juga:Â Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Hadirkan Puluhan Saksi Meringankan
Adapun tugas pantarlih ini adalah membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Â Air Laut Pasang, Pemukiman Pulau Buluh Terendam Banjir
Sementara itu syarat pendaftaran pantarlih sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja.
Mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra