Senin, 25 November 2024

Pendaftaran Ditutup, Tidak Ada Calon Independen yang Maju pada Pilkada Batam

Berita Terkait

spot_img
Warga menyalurkan hak pilihnya di TPS Sintai, Telukpandan, Tanjung-uncang, Batuaji, Rabu (14/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota Batam tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan. Pasalnya, hingga batas waktu pendaftaran ditutup, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, waktu penyerahan berkas syarat dukungan dan sebaran calon perseorangan dibuka 8 hingga 12 Mei 2024.


Namun dalam kurun waktu 5 hari tersebut hingga hari terakhir yakni 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk mengikuti Pilwako Batam 2024.

Baca Juga:  DPRD Batam Dorong Percepatan Parkir Berlangganan

“Sampai hari terakhir pendaftaran tidak ada satupun bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Batam yang datang untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. Maka dengan demikian, Pilwako Batam tahun 2025 dipastikan tidak ada calon perseorangan,” kata Mawardi, Senin (13/5).

Untuk selanjutnya, KPU Batam akan membuka kembali pendaftaran untuk bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari partai politik pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah. Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2024 atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update