Minggu, 10 November 2024

Pendaftaran IMEI Ponsel Gratis, BC Batam: Kalau Dipungut Biaya, Laporkan

Berita Terkait

spot_img

 

Sejumlah penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter mendaftarkan IMEI ponsel di konter Bea Cukai, Selasa (26/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Batam salah satu pintu barang masuk berupa handphone, komputer, dan tablet (HKT) dari lura negeri. Oleh karena itu, Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan untuk mencegah maraknya pendaftaran IMEI dengan modus joki.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan pengawasan barang masuk HKT tersebut berdasarkan Permendag terkait Handphone, Komputer dan Tablet nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, yang dibawa oleh Penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandar Udara.

Baca Juga: Cegah Joki, 1 Orang hanya Bisa Daftar IMEI 2 Gadget, Bisa Daftar Lagi 6 Bulan Berikutnya

Kemudian aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.

“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk,” ujar Rizki.

Rizki menjelaskan penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEI-nya melalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS) atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabean telah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).

Baca Juga: Penyelundupan 63 Kg Sabu dari Myanmar Berhasil Digagalkan

Ia juga menegaskan selama proses pendaftaran IMEI, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

“Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” tutup Rizki.

Bagi masyarakat dihimbau agar mencari informasi dari sumber yang resmi seperti website bea cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram) dan dapat juga secara langsung menghubungi nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam di 0851-5814-8448 Pada hari kerja dan jam kerja. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

 

 

spot_img

Update