batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membuka pendaftaran pelayanan paspor melalui aplikasi M-Paspor dua kali setiap bulannya.
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas IA TPI Khusus Batam, Iqbal Bangsawan mengatakan pendaftaran paspor memang saat ini dibuka online.
“Kami buka kemarin tanggal 13 Oktober untuk pemohon dua pekan ke depan. Setiap hari pendaftaran dibatasi sebayak 200 pemohon. Jadi Senin hingga Jumat, per hari ada 200 pemohon yang kami setujui,” kata dia saat dijumpai di ruang pelayanan, Selasa (24/10) pagi.
Baca Juga:Â Kunjungan ke TPA Punggur Dibuka Lagi, Tumbuhkan Kesadaran Pilah Sampah Sejak Dini
Pendaftaran berikutnya akan dibuka akhir bulan atau 30 Oktober 2023 untuk pemohon selama dua pekan ke depan atau untuk pelayanan di bulan November.
Iqbal menjelaskan untuk pendaftaran melalui aplikasi M-paspor ini bisa diakses 24 jam. Sehingga jika, ada calon pemohon yang kesulitan mendaftar, silakan dicoba terus.
Hal ini karena yang masuk ke aplikasi untuk pendaftaran itu ramai. Sehingga dibutuhkan usaha berkali-kali untuk pendaftaran.
“Tadi saya juga berkomunikasi dengan pemohon yang ada di loket pelayanan. Mereka coba dari pagi, siang, bahkan malam untuk bisa mendaftar. Jadi kalau gagal satu kali, dua kali, jangan menyerah. Karena ini online, jadi banyak pasti yang mau akses,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Ini Fakta Pria Berusia 37 Tahun yang Gauli Remaja 14 Tahun di Nongsa
Ia melanjutkan, ketentuan pendaftaran dibuka dua kali dalam satu bulan ini, merupakan program dari pemerintah pusat. Ia menyarankan kepada pemohon yang ingin mendaftar, untuk tidak menyerah jika gagal login.
“Sekarang hampir seharian kita online. Jadi bisa akses kapan saja, jika gagal. Saya tanya langsung kepada pemohon di loket. Mereka itu coba tidak sekali, dua kali agar bisa lolos,” terangnya.
Iqbal mengungkapkan jika membutuhkan paspor cepat, calon pemohon bisa menggunakan layanan prioritas. Calon pemohon bisa langsung datang ke kantor pelayanan. Paspor selesai diproses dalam satu hari kerja. Kendati demikian untuk mendapatkan layanan paspor ini, pemohon dikenakan biaya tambahan Rp1 juta.
“Kami juga punya layanan percepatan. Kalau merasa butuh cepat, silakan datang, dan akan kami proses,” ujar Iqbal.(*)
Reporter: YULITAVIA