Kamis, 19 September 2024
spot_img

Pendaftaran NIB UMKM Gratis, 148 Pelaku Usaha di Batam Resmi Terdaftar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240729 112846 scaled e1725983327339
Pelaku UMKM saat mengurus penerbitan nomor induk berusaha di kantor Plut KUMKM di Bengkong. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batam, terus menggenjot sosialisasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batam. Pendaftaran NIB, yang menjadi syarat utama untuk legalitas usaha, dapat dilakukan secara gratis melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Proses pendaftaran NIB bisa dilakukan secara mandiri oleh para pelaku UMKM. Mereka hanya memerlukan KTP dan nomor WhatsApp yang aktif,” ujar Kepala PLUT Kota Batam, Arfie Eranov, Selasa (10/9).



Arfie menegaskan bahwa layanan ini sepenuhnya gratis dan dapat diakses secara daring, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka dengan legalitas yang jelas.

Baca Juga: Apindo Batam Dukung Ekspor Listrik EBT ke Singapura

Selain layanan pendaftaran NIB, PLUT juga menawarkan berbagai bentuk pembinaan bagi para pelaku usaha. Konsultan yang disediakan PLUT membantu dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penghitungan harga produk, serta pengembangan strategi pemasaran yang efektif.

Menurut laporan PLUT Batam, sejak Januari hingga September 2024, sebanyak 148 pelaku UMKM di Batam telah berhasil mendapatkan NIB melalui layanan ini. Angka tersebut merupakan bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam mendorong legalisasi usaha mikro dan kecil di kota tersebut.

Pemerintah Kota Batam juga terus aktif mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar semakin banyak pelaku UMKM yang mendapatkan NIB.

Meskipun belum menetapkan target spesifik untuk penerbitan NIB pada tahun ini, Arfie menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan berbagai upaya sosialisasi.

“Kami masih menunggu aplikasi sistem informasi data tunggal (SIDT) dari pemerintah pusat. Namun, layanan pembuatan NIB tetap berjalan tanpa hambatan,” kata Arfie.

Baca Juga: Pembangunan RKB di Kota Batam Berjalan Sesuai Rencana, Target Serah Terima Oktober 2024

Di tingkat provinsi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kepulauan Riau juga mencatat progres signifikan dalam pendaftaran NIB. Kepala Diskop UKM Kepri, Riki Rionaldi, menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar 10.500 pelaku UMKM di Kepulauan Riau telah terdaftar dan memiliki NIB.

“Sosialisasi terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku usaha paham akan pentingnya NIB. Saat ini, dari sekitar 15 ribu UMKM yang terdaftar di wilayah Kepri, sekitar 70 persen sudah memiliki NIB,” ujar Riki.

Ia juga menyampaikan bahwa cakupan data SIDT baru meliputi wilayah Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun. Namun, upaya sosialisasi dan pendaftaran NIB akan terus diperluas ke seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Melalui berbagai upaya ini, Diskop UKM Kepri berharap seluruh pelaku usaha di Kepulauan Riau dapat mendaftarkan diri dan memperoleh NIB agar kegiatan usaha mereka semakin terorganisir dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update