Senin, 18 November 2024

Penegakan Hukum Transportasi di Batam, Fokus pada Keselamatan Angkutan Umum dan Barang

Berita Terkait

spot_img
Dinas Perhubungan Kota Batam bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri, Jasa Raharja dan TNI Polri melakukan razia penegakan hukum kendaraan angkutan umum dan barang di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Senin (18/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Senin (18/11). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan menjelaskan, bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum (gakkum) yang rutin dilakukan. Kegiatan tersebut didasari oleh data Jasa Raharja yang menunjukkan meski angka kecelakaan menurun, tingkat fatalitas meningkat, terutama akibat kendaraan angkutan barang yang tidak laik jalan.


“Hari ini kami melaksanakan penegakan hukum secara sinergis dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas, yang melibatkan Dishub, Jasa Raharja, hingga TNI/Polri. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan berkendara, terutama melalui pengecekan kelayakan kendaraan,” ujarnya.

Dalam razia kali ini, kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan akan ditindak dengan tilang. Selain itu, pendekatan persuasif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelayakan kendaraan.

“Uji kir saat ini sudah gratis untuk masyarakat. Lewat uji kir, kita bisa mengetahui aspek apa saja yang perlu diperbaiki pada kendaraan. Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi standar keselamatan sebelum kendaraan diuji,” kata Dini.

Sebagai bagian dari upaya keselamatan, stiker Alat Pemantul Cahaya (APC) ditempelkan pada kendaraan yang melintas. Hal ini bertujuan meningkatkan visibilitas kendaraan, khususnya saat malam hari, guna mengurangi risiko kecelakaan.

“Selain kelayakan kendaraan, razia juga mencakup pemeriksaan surat-surat kendaraan. Data pelanggaran akan dihimpun dan dianalisis setelah kegiatan selesai,” katanya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba menyebut, bahwa pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Batam laik jalan, terutama menjelang periode natal dan tahun baru (Nataru).

“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas uji kir yang sudah gratis. Jika ada kekurangan pada kendaraan, segera perbaiki. Jangan sampai kendaraan yang tidak laik beroperasi dan menyebabkan kecelakaan,” kata dia.

Razia kali ini juga menjadi langkah awal dalam pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan umum dan barang yang melintas di Batam atau keluar dari wilayah tersebut. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Baca Juga

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update