
batampos – Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan pekan depan, dengan salah satu poin utamanya adalah pemberlakuan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen yang akan langsung masuk ke kas daerah, termasuk Kota Batam.
Opsi pajak ini berarti 66 persen dari pembayaran PKB yang dilakukan oleh pemilik kendaraan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Batam. Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Batam.
Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, menyebutkan bahwa dari sejuta kendaraan yang terdaftar di Kepulauan Riau (Kepri), sekitar 600 ribu unit tercatat di Batam, yang menunjukkan potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak di Batam masih rendah, berkisar antara 40 hingga 50 persen.
“Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Batam masih rendah. Pemerintah daerah memiliki pekerjaan besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Aidil pada Sabtu (4/1).
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda Kepri dan Bapenda Batam akan mengintensifkan berbagai upaya seperti sosialisasi, operasi bersama, hingga razia kendaraan. Selain itu, penagihan utang pajak juga akan menjadi fokus untuk mengoptimalkan potensi pendapatan.
Aidil menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang terdaftar aktif beroperasi. Beberapa kendaraan sudah lama tidak digunakan, ada yang disita, atau hanya digunakan di kawasan tertentu, seperti bandara. “Kami menghitung potensi berdasarkan kendaraan yang masih aktif dan wajib pajak yang patuh,” jelasnya.
Kebijakan opsi pajak 66 persen ini akan berlaku mulai Januari 2025. Setiap pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan langsung mengalir ke kas daerah Batam untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.
Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai Rp100 juta, tarif PKB yang berlaku adalah 1,05 persen atau sekitar Rp1,05 juta. Dengan adanya 66 persen opsi pajak, total pembayaran yang harus dilakukan menjadi Rp1,743 juta, dengan Rp693 ribu langsung masuk ke kas daerah Batam.
“Pembayaran pajak yang langsung masuk ke kas daerah ini akan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan yang digunakan oleh pengendara,” kata Aidil.
Namun, tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pajak tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah akan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Dengan 600 ribu unit kendaraan terdaftar, potensi pajak yang dapat diterima sangat besar jika tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan. “Kendaraan yang tidak aktif atau tidak diurus administrasinya menjadi tantangan yang harus diselesaikan untuk mengoptimalkan potensi pajak,” ujar Aidil.
Bapenda Batam mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, selain berkontribusi pada pembangunan daerah, juga untuk menghindari denda atau sanksi hukum. Diharapkan, penerapan opsi pajak 66 persen ini dapat meningkatkan PAD Kota Batam secara signifikan pada 2025, mempercepat pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)
Reporter : ARJUNA – AZIS MAULANA



