Minggu, 11 Januari 2026

Penerapan Penggolongan SIM C di Kepri Menunggu Intruksi Korlantas Polri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penerapan penggolongan Surat Izin mengemudi (SIM) C di Provinsi Kepri masih menunggu intruksi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hingga kini Korlantas Polri masih mengkaji pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan sesuai Peraturan Polri (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, pihaknya tengah menunggu petunjuk langsung dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan penggolongan SIM C ini.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Emas Puluhan Juta Rupiah di Polsek Sekupang, Ternyata…

“Kemungkinan pemberlakuan di beberapa wilayah dulu, untuk di Kepri kita juga masih menunggu surat keputusan,” ujarnya, Senin (16/1/2023).

Hal ini juga untuk pemberlakuan tilang manual lantaran adanya indikasi pelanggaran tersebut Ditlantas Polda Kepri masih menunggu intruksi arahan dari Korlantas.

Saat ini pihaknya masih menjalankan tilang ETLE dengan kedepankan edukasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Konflik Karena Utang Piutang Kerap Terjadi di Sagulung, Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri

“Rencana dari Korlantas seperti itu, namun untuk daerah belum ada Intruksi. Kami masih menunggu,” ujar Dirlantas Polda Kepri.

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan SIM C1 akan diterbitkan awal tahun . Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut.

Nantinya SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 sampai 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.(*)

Reporter: Azis Maulana

Update