Selasa, 26 November 2024

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Pemutihan Mencapai Rp 8,09 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Batam saat membyar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepri terbukti mampu meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. Hingga 19 Juni 2022 atau 20 hari program ini bergulir, total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 8.092.495.774.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli, merinci penerimaan PKB selama pemutihan adalah diskon keringanan 50 persen tunggakan PKB sebesar Rp 3,51 miliar, gratis bea balik nama kedua Rp 1,1 miliar dan penghapusan sanksi atau denda adiministrasi sebesar Rp 3,69 miliar.


“Sampai hari ke 20 ini penerimaan PKB kita termasuk pajak berjalan sebesar Rp 8,09 miliar,” ujarnya, Jumat (24/7/2022) kemarin.

Reni menambahkan, sampai saat ini program pemutihan pajak kendaraan ini telah dinikmati oleh lebih dari 14.559 wajib pajak. Terdiri dari 11.020 wajib pajak kendaran roda dua dan 3.539 unit kendaraan roda empat.

“Angka ini masuk juga yang membayar pajak tahunan,” ucapnya.

Jika dirincikan, pengurangan PKB 50 persen dinikmati oleh 6.468 unit kendaraan. Terdiri dari 5.001 kendaraan bermotor roda dua dan 1.467 unit kendaraan roda empat.

Selain itu gratis bea balik nama sebanyak 2.027 unit terdiri dari 1.264 unit roda dua dan 765 unit roda empat. Selanjutnya sanksi administrasi 13.598 unit terdiri dari 10.529 unit roda dua dan 3.069 unit roda empat.

Ia mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42/2022.

Program tersebut dibagi menjadi tiga bentuk yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, ada dua tahap pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Pertama, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. Tahap pertama ini mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Selanjutnya tahap kedua, pemutihan pajak yang terdiri dari, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan baru 30 persen. Dan berlaku 20 September hingga 30 November 2022.

“Pemutihan pajak akan dilaksanakan selama lima bulan mulai 1 Juli hingga 30 November yang dibagi dalam dua tahap,” ungap Reni.

Ditambahnya, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sekaligus menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Melalui program ini pula diharapkan pendapatan asli daerah meningkat dari pajak kendaraan baru dan penerimaan negara bukan pajak.

“Program ini juga sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan balik nama pemilik kendaraan bermotor, dan memperbarui data wajib pajak kendaraan untuk persiapan penerapan pajak progresif,” tuturnya.

Keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan baru, yang tertunggak.

“Tunggakan pokok pajak kendaraan baru tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya, tetapi ini hanya berlaku untuk tunggakan di atas setahun,” ungkap Reni.

Ia juga mengimbau masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas tersebut.

“Dengan adanya program ini kami menghimbau kepada masyarakat Kepri untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan menyegerakan membayar tunggakan pajak agar lebih hemat dan terhindar dari pajak progresif yang akan diterapkan mulai tahun 2023 ini,” pungkasnya.(*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update