Jumat, 10 Januari 2025

Penertiban Tembesi Tower Ditargetkan Rampung Awal Pekan

Berita Terkait

spot_img
Sebanyak 1.445 personel gabungan dari TNI, Polri, Ditpam, dan Satpol PP Kota Batam dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif saat penggusuran di Tembesi Tower, Sagulung. Foto: Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Proyek pembangunan Panbil II di Tembesi terus menunjukkan progres signifikan. Proses penertiban bangunan di lokasi yang telah menerima alokasi lahan dari BP Batam kini telah mencapai 90 persen. Sisanya, sebanyak 10 persen bangunan, masih dalam tahap penyelesaian karena pemilik rumah memerlukan waktu tambahan untuk mengemas barang dan mencari tempat tinggal baru.

Tim terpadu Kota Batam bekerja sama dengan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) dalam menuntaskan penertiban ini. Sebagian besar warga yang sebelumnya menolak kini telah menyetujui tawaran kompensasi berupa uang sagu hati atau rumah relokasi yang telah disiapkan. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan proyek dapat berjalan lancar.
Pendekatan persuasif dan negosiasi yang dilakukan PT TPM berhasil mencairkan ketegangan dengan sebagian besar warga. Mereka yang menerima kesepakatan merasa puas dengan kompensasi yang diberikan, termasuk uang pengganti tempat tinggal sementara selama tiga bulan, bantuan pemindahan barang, dan penyediaan truk pengangkut.
Namun, bagi warga yang masih enggan menerima tawaran tersebut, penyelesaian dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 710 Tahun 2017. Koordinator lapangan PT TPM, Berton Sormin, menjelaskan bahwa langkah penertiban paksa dimulai sejak 8 Januari lalu. “Hampir semua bangunan yang sebelumnya bertahan kini telah diratakan. Sisanya akan dituntaskan hingga awal pekan depan,” ujarnya.
Proyek pembangunan Panbil II di Tembesi dipastikan akan segera memasuki tahap pembangunan penuh setelah penertiban selesai. Berton menegaskan bahwa tim terpadu tetap memberi kesempatan hingga 13 Januari bagi warga yang masih tinggal untuk mengosongkan tempat. “Jika tetap tidak pindah, tim akan melanjutkan penertiban paksa. Kami telah menawarkan kompensasi sesuai aturan dan prinsip kemanusiaan,” tambahnya.
Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk, turut memantau jalannya proses penertiban. Ia mengapresiasi pelaksanaan penertiban yang berjalan kondusif dan manusiawi. “Saya turun langsung memantau dan melihat warga diberikan waktu untuk mengemas barang-barang mereka. Bahkan, mereka dibantu dengan truk pengangkut barang,” ungkapnya.
Mangihut menjelaskan bahwa warga juga menerima kompensasi berdasarkan peraturan yang berlaku. Besaran uang sagu hati ditentukan berdasarkan luas dan spesifikasi bangunan. Menurutnya, langkah ini membuat warga merasa dihargai sehingga tidak ada perlawanan selama proses penggusuran.
Warga yang menerima rumah relokasi menyatakan kepuasan terhadap penanganan masalah ini. Lokasi relokasi yang disiapkan di Piayu dilengkapi fasilitas dasar yang memadai. “Meski harus pindah, kami merasa tenang karena ada jaminan rumah dan kompensasi,” kata Panji, salah satu warga.
Dengan langkah-langkah persuasif yang diterapkan, proyek Panbil II di Tembesi diproyeksikan menjadi salah satu pembangunan strategis di Batam. Penyelesaian penertiban ini diharapkan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
Tim terpadu Kota Batam berkomitmen menyelesaikan penertiban secara tuntas sebelum pembangunan proyek dimulai. Semua pihak yang terlibat berharap agar proses ini menjadi contoh penanganan yang adil, manusiawi, dan sesuai aturan bagi proyek-proyek pembangunan lainnya di Batam. (*)
Reporter: Eusebius Sara
spot_img

Update