
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membantah tudingan yang menyebut Dedy Syahputra, operator SPBU Kabil, dijadikan kambing hitam dalam kasus penyelewengan bahan bakar subsidi.
Peenetapan Dedy sebagai tersangka telah melalui proses panjang dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka bukan asal tuduh, tapi sudah berdasarkan alat bukti,” tegas AKBP Zamrul Aini, Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (13/5).
Menurut Zamrul, saat mulai penyelidikan pihaknya kesulitan untuk mendaptkan keterangan saksi. Namun setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, penyidik akhirnya menemukan bukti kuat yang hanya mengarah ke Dedy.
“Dulu kami sempat kesulitan karena hanya ada satu saksi. Tapi sekarang, semua bukti pendukung sudah lengka, ada video, data pembelian, hingga rekaman mesin EDC. Itu yang membuat jaksa bersedia menerima berkas perkaranya,” ujar Zamrul.
Dijelaskan Zamrul, sejauh ini hanya Dedy yang perbuatannya didukung alat bukti cukup untuk diproses hukum.
“Kalau hanya tuduhan tanpa bukti, akan sulit dilanjutkan. Jaksa tidak bisa menerima perkara yang tidak didukung alat bukti kuat,” tambah Zamrul.
Terkait keterangan, istri tersangka, Juwita, menyatakan bahwa suaminya hanyalah korban dari praktik kolektif yang melibatkan lebih banyak pihak, mulai dari pegawai lain hingga manajemen SPBU. Menurut Zamrul itu hanya pembelaan saja.
“Karena buktinya sudah jelas semua,” tegasnya lagi.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan perkara. Kasus ini masih terus diselidiki, dan penyidik membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Yang pasti, kasus ini masih terus berproses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, juwita istri tersangka Dedy, mengaku suaminya hanya korban dalam kasus tersebut. Dimana dalam kasus itu, tak hanya suaminya yang berbuat, namun juga seluruh pegawai spbu, kemanana hingga manajemen. Namun ternyata hahya suaminya ditetapkan sebagaintersanhka
Diketahui, Dedy operator SPBU Kabil yang telah bekerja selama 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pria berusia 32 tahun ini diduga menyalahgunakan penyaluran pertalite sebanyak 200 ribu liter selama 5 bulan, dan berpotensi merugikan negara Rp 2 miliar.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan 38 barcode MyPertamina. Puluhan barcode itu milik konsumen lain yang berhasil diakses melalui mesin ADC (Automatic Data Capture). Barcode tersebut kemudian digunakan untuk mengisi BBM ke dalam jeriken, yang dibeli oleh pihak-pihak tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur. (*)
Reporter: Yashinta



