Senin, 16 Februari 2026

Penetapan Tersangka Aksi Solidaritas Bela Rempang Cacat Formil? Ini Penjelasan Tim Advokasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang praperadilan kasus kerusuhan demo di kantor BP Batam digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengungkapkan proses penetapan dan penahanan 30 tersangka dalam aksi solidaritas bela Rempang cacat formil. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/10).

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan fokus utama praperadilan untuk menguji penetapan tersangka apakah sah atau memenuhi bukti permulaan yang cukup atau tidak. Pada prosesnya, Tim Advokasi meyakini termohon tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Karena penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan bukti laporan polisi atau keterangan pemohon, tetapi harus disertai alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu ada surat, saksi dan sebagainya.


Hal penting lain, jenis laporan untuk semua tersangka adalah Tipe A, artinya laporan itu bersumber dari internal kepolisian. Dimana untuk beberapa tersangka, tidak diberikan surat penahanan, surat penangkapan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Aksi Solidaritas Bela Rempang Disebut Cacat Formil

Tim Advokasi juga menemukan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka tidak ada dalam KUHP. Seperti Pasal 213 ayat 2 E; Pasal 214 ayat 2 E; Pasal 170 ayat 2 E, tidak ada dalam KUHP.

“Logikanya, kalau itu salah ketik itu satu dokumen, tapi ini ada di dokumen lain juga dan sama. Kami meminta hakim tunggal dalam praperadilan ini membatalkan status tersangka karena banyak prosedur yang dilanggar. Tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup” kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya.

“Upaya praperadilan memang hanya menguji formalitas, kami menilai cacat formil. Ada beberapa pasal yang tidak ada dimuat, penetapan tersangka tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup”
ungkapnya lagi

PBH Peradi Batam diwakilkan Sopandi juga menyayangkan ketidaksiapan tim termohon di sidang perdana ini. Padahal berkas pengajuan permohonan praperadilan ini sudah mereka terima seminggu sebelumnya.

“Termohon telah menerima satu minggu sebelumnya, harusnya sudah siap. Ini kan membuat lambat, besok itu hanya jawaban. Kami sampaikan, kami cukup kecewa termohon tidak siap. Dan itu memperlambat proses,” kata Sopandi seusai sidang di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata PN Batam.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Banjir di Batam Turun, Hanya Rp 11,3 Miliar dari Usulan Rp 56 Miliar

Kemudian Indra Jaya, dari PP MAN juga kembali menegaskan, bahwa tindakan yg dilakukan penyidik sudah melanggar azas legalitas dlm KUHPidana, dimana menetapkan orang sebagai tersangka dengan pasal-pasal yang tidak ada didalam KUHP. Hal ini semakin menunjukkan adanya kekeliruan dalam menetapkan massa aksi tanggal 11 sebagai tersangka dan harusnya para tersangka bisa dibebaskan dari segala sangkaan.

Lebih jauh, Ahmad Fauzi dari YLBHI, mengatakan dari kronologi yang pihaknya sampaikan dalam permohonan praperadilan tersebut, ada unsur pemidanaan dengan itikad jahat.

Fauzi mencontohkan salah satu kronologi dari seorang tersangka yang datang karena penasaran. Sementara dia tidak tahu apa-apa, ia terkena gas air mata dan langsung diangkut, dijadikan tersangka. Pengenaan pasal yang tidak ada dalam undang-undang juga menjadi tanda tanya besar buat mereka.

“Kondisi itu yang kami sebut kriminalisasi atau pemidanaan dengan itikad jahat,” katanya.

Baca Juga: Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Petugas Samsat Datangi Rumah Warga

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Boy Jerry Even Sembiring, melihat ada yang tidak tepat dari prosedur penetapan tersangka pada 30 warga yang mereka dampingi. Untuk itu, ia menilai tidak ada alasan bagi hakim tunggal yang menangani praperadilan ini untuk tidak mengabulkan permohonan mereka. Sesuatu yang tidak tepat, lanjut Boy, tidak akan bisa benar secara materil.

“Bagaimana sesuatu yang tidak tepat bisa benar secara materil. Bagi kami, kalau Pengadilan Negeri Batam ini masih menuangkan keadilan, seharusnya pada putusan Senin (6/11) nanti, tidak ada alasan permohonan ini ditolak,” kata Even. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update