
batampos – Sidang perdana Praperadilan atas penetapan 30 tersangka dalam aksi solidaritas bela Rempang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/10). Dalam sidang tersebut, tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang langsung mengungkapkan proses penetapan dan penahanan tersangka cacat formil.
Sementara, perwakilan Polresta Barelang belum bisa menjawab dan meminta waktu untuk dijawab pada sidang selanjutnya, hari ini, Rabu (31/10).
Gelaran sidang atas 25 perkara gugatan praperadilan itu dibagi kepada 3 majelis hakim tunggal, yakni hakim Edy Sameaputty, hakim Sapri Tarigan dan hakim Yudith Wirawan. Antusias pengunjung yang rata-rata dari keluarga tersangka juga memenuhi setiap ruang sidang yang dipimpin 3 hakim tersebut.
Baca Juga: Ibu-ibu Menjerit, Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu per Kg
Setiap perkara disidang secara bergantian, dimana dalam kesempatan itu, masing-masing tim advokasi yang bersidang mengungkapkan alasan mereka mengajukan praperadilan untuk Polresta Barelang.
Proses persidangan dilakukan setiap hari selama satu minggu ke depan. Dimana setelah menyampaikan permohonan gugatan, maka sidang akan dilanjut hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, dalam hal ini Polresta Barelang.
Untuk kemudian sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, bukti surat, dan ahli dari pemohon dan dari termohon serta kesimpulan. Hingga nantinya putusan dibacakan oleh hakim tunggal yang menangani sidang pada Senin depan.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan sidang perdana praperadilan dihadiri keluarga tersangka. Dalam proses persidangan, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam kesempatan tersebut meminta agar tahanan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan dalam proses yang akan berjalan selama satu minggu kedepan.
Baca Juga: Siap-Siap Warga Batam Bisa Disidang Akibat Langgar Ketertiban Umum
Namun keinginan tersebut tidak dikabulkan hakim yang menganggap tim pendamping sudah mewakili kehadiran tahanan.
“Kami memohon doa kepada masyarakat, ini adalah perjuangan yang diatur dalam undang-undang, perjuangan secara hukum yang cara mainnya sudah diatur. Biarkan nanti PN Batam ini menjadi tempat bagi para pencari keadilan dan kami merasa hakim yang menangani kasus ini masih memiliki rasa keadilan untuk memutus perkara ini secara adil pula,” kata Mangara Sijabat.
Menurut dia, fokus utama praperadilan untuk menguji penetapan tersangka apakah sah atau memenuhi bukti permulaan yang cukup atau tidak. Pada prosesnya, Tim Advokasi meyakini termohon tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. (*)
Reporter: Yashinta



