batampos – Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menegaskan, pihaknya akan segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016.
“Tinggal menunggu waktu (penetapan tersangka). Pasti kami presscon (publikasi),” ujar Budi, Senin (27/3/2023).
Budi menambahkan, pihaknya masih menunggu jumlah kerugian negara dari audit BPK RI. Kemudian, penyidik Satreskrim Polresta Barelang akan melakukan gelar perkara.
Baca Juga:Â Jalan Laksamana Bintan Makin Rusak dan Bergelombang, Kini Ditambah Macet
“Hasilnya (kerugian negara) belum disampaikan ke kita,” katanya.
Disinggung adakah pemeriksaan saksi tambahan, Budi mengaku hingga saat ini pemeriksaan dilakukan terhadap 35 orang.
Terdiri dari dari anggota dewan, staff ASN dan honorer. Termasuk mantan Sekwan pada periode tersebut, yakni Marzuki.
Baca Juga:Â Pemko Batam Resmi Batalkan Buka Puasa Bersama
“Saksi tidak ada tambahan. Masih seperti yang kemarin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menaikkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016 ke tingkat penyidikan.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri