
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas harus melalui proses investigasi ilmiah (scientific investigation). Proses ini berbeda dengan penetapan tersangka pada tindak pidana umum lainnya.
“Ada tahapan penyelidikan dari keterangan saksi, bukti rekaman CCTV, olah TKP, dan sejumlah petunjuk lain,” jelas Zaenal, Jumat (22/8).
Ia menekankan, kecelakaan lalu lintas pada dasarnya merupakan musibah yang tidak disertai niat. Karena itu, penyidik wajib menggali fakta mendalam sebelum menetapkan status hukum seseorang.
“Dalam kasus kecelakaan, niat itu penting dibuktikan. Misalnya, jika sopir kabur, penyidik harus memastikan dulu alasannya. Apakah takut diamuk massa, atau ada alasan lain,” ujarnya.
Meski demikian, Zaenal menambahkan, selain proses penyelidikan, polisi juga memperhatikan pemenuhan hak korban, termasuk santunan atau sagu hati dari pelaku kepada keluarga korban. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak menghapus ancaman pidana yang berlaku.
“Santunan itu sah-sah saja, tapi tidak menghilangkan ancaman pidananya,” tegasnya.
Zaenal menjelaskan, ancaman pidana dalam kecelakaan lalu lintas diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Karena tidak ada unsur kesengajaan, penetapan tersangka membutuhkan investigasi ilmiah yang cermat.
“Tindak pidana itu muncul karena ada niat. Kalau tidak ada, maka scientific investigation diperlukan. Prosesnya memang lebih rumit,” tutupnya.
Sebelumnya, sebuah mobil mewah jenis Nissan GT-R BP 77 KV terlibat kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, dekat Ruko Anggrek Sari, Batam Kota, Selasa (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Mobil yang dikemudikan BY (19) menabrak sepeda motor dari belakang hingga menewaskan SH (40), seorang karyawan PT JMS Batam. Usai kejadian, sopir mobil tidak menolong korban dan langsung meninggalkan lokasi. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



