Minggu, 24 November 2024

Penetapan Tersangka Pejabat BP Batam Sah Secara Hukum

Polresta Barelang Menangkan Praperadilan

Berita Terkait

spot_img
Sidang praperadilan Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/7) siang.

batampos – Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka rudapaksa anak tiri yang dilakukan pejabat BP Batam berinisial RO.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Batam, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Settyaningsih, Senin (17/7) siang.


“Alhamudlillah, hasil putusan sidang praperadilan kita menang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono di Mapolresta Barelang.

Baca Juga: Bobol Toko di Mall hingga Bobol Rumah Sakit, Spesialis Pencuri di Batam 26 Kali Masuk Bui

Dalam sidang ini, kuasa hukum tersangka, Yuhermanto & Parters selaku pemohon menggugat pihak termohon Polresta Barelang terkait 3 hal.

Yakni menyatakan tidak sah dan cacat hukum atas penetapan tersangka, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka, serta memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan tersangka dari tahanan.

“Yang dituntut pemohon penetapan tersangkanya. Dan pihak pengadilan menolaknya,” kata Budi.

Baca Juga: Polisi Janji Tindak Seluruh Tambang Pasir Ilegal di Batam

Budi menjelaskan penetapan RO sebagai tersangka sudah sah menurut hukum. Sebab, telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah. Yakni keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.

“Penetapan tersangka ini padahal sudah sah, dan penyidikan itu sudah sesuai SOP,” tegas Budi.

Diketahui, RO ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Pria 45 tahun rersebut melakukannya berulang kali saat istrinya tidak di rumah.

Pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Kemudian ayah kandungnya tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi. Lantas polisi menangkapnya pada Juni kemarin. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update