Rabu, 6 November 2024

Penetapan Upah Minimum di Kepri Tunggu Surat Edaran, Diskusi Kenaikan Mulai Direncanakan

Berita Terkait

spot_img
20240326 184158 e1730821468264
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara M Simarmata. (F.Antara

batampos – Penetapan upah minimum daerah di Kepri untuk tahun 2025 masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara M Simarmata, menjelaskan bahwa sejauh ini proses penetapan upah minimum masih mengikuti regulasi yang berlaku, sesuai arahan dari kementerian.

“Kami masih menunggu surat dari kementerian untuk menetapkan upah minimum tahun 2025 di Kepri,” katanya, Selasa (5/11).

Ia menambahkan, keputusan kenaikan atau penurunan upah minimum itu tidak bisa diambil sepihak. Perumusannya akan melibatkan Dewan Pengupahan serta mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing dareah.

Baca Juga: Camat Sagulung Ajak Warga Budayakan Gotong Royong dan Tertib Buang Sampah

Sesuai jadwal tahunan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan pada 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November. Dewan Pengupahan akan membahas hal ini setelah Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan diterbitkan.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti menyebut, angka resmi pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih dinantikan. Akan tetapi, ada perbedaan perkiraan kenaikan upah dari pihak pekerja dan pengusaha.

“Pengusaha memperkirakan kenaikan hingga 4 persen, sedangkan buruh menuntut kenaikan sebesar 30 persen. Dalam pembahasan akan ketahuan berapa besaran upah yang akan diusulkan ke provinsi,” kata dia.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon menyebut, bahwa tuntutan tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar di wilayah Batam. Survei tersebut dilakukan untuk menentukan angka kebutuhan buruh, yang kemudian dijadikan dasar tuntutan.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Bengkong Batam Antusias Hadiri Kampanye Ansar Ahmad

“Kami tidak sembarangan meminta kenaikan 30 persen. Kami sudah melakukan survei, dan kebutuhan hidup layak di Batam mencapai lebih dari Rp6 juta,” ujar dia.

Survei KHL dilakukan di tujuh pasar, termasuk Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk, dan Hypermart. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa rata-rata KHL di Batam mencapai Rp6.119.467, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kenaikan harga gas elpiji, parkir, dan listrik.

Pembahasan mengenai upah minimum ini rencananya akan dilakukan dalam dua tahap, yeknisebelum dan setelah kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November dan Desember 2024 mendatang.

Kenaikan upah ini ditargetkan untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, mereka akan mendapatkan kenaikan tambahan sebesar 5 persen dari UMK 2025.

Dengan demikian, total kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan mencapai 35 persen.

“Kami menuntut penyesuaian ini karena tidak adil jika buruh yang sudah lama bekerja gajinya sama dengan buruh baru. Kami harap tuntutan ini bisa didengar oleh Wali Kota Batam,” kata Ramon.

Baca Juga: 4.111 Tenaga Kerja Asing di Batam, TKA Cina Mendominasi Sektor Industri hingga Konstruksi

Sementara itu, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, aturan kenaikan UMK Batam telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 51 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur formula kenaikan upah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan rasio alfa (0,1 hingga 0,3).

Dengan melihat nilai inflasi tahun 2024 yang diperkirakan berkisar antara 1,5 hingga 3,5 persen dan pertumbuhan ekonomi Batam di angka 7,04 persen, kenaikan UMK Batam untuk tahun depan diperkirakan berada di rentang 2,2 hingga 4,6 persen. Jika dihitung, kenaikan ini kemungkinan berkisar Rp200 ribu, dengan UMK Batam saat ini di angka Rp4,6 juta.

“Tentu kenaikan sebesar 30 persen tidak mungkin tercapai. Namun, kepastian besarannya akan tetap menunggu aturan dari pusat. Kami akan mematuhi ketentuan dari pusat,” kata Rafki.

Keputusan final mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2025 di Kepri akan segera diketahui setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi yang akan menjadi panduan dalam perhitungan upah di daerah. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update