Jumat, 20 September 2024
spot_img

Pengacara Amat Tantoso Sebut Yuwanky jadi Tahanan Kota dan Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2024 03 07 at 14.50.06
Yuwanky saat diperiksa penyidik Mabes Polri di Polresta Barelang 2022 lalu. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos– Setelah ditetapkan sebagi tersangka kasus penggelapan uang dengan Surat Perintah Penyidikan (SP2) bernomor B/194/III/RES.1.9/2024/Ditipidum, Kuasa Hukum Amat Tantoso, Norayanti Simaremare mengatakan status Yuwanky saat ini sebagai tahanan kota dan tidak bisa lagi keluar negeri.

“Pengusaha asal Batam ini sudah dipanggil dan diperiksa. Kita mendapatkan informasi bahwa pengusaha tersebut sudah dijadikan tersangka,” ujar Kuasa Hukum atau pengacara Amat Tantoso, Norayanti Simaremare, Rabu (6/3) siang.



Ia menjelaskan saat ini Yuwanky ditetapkan tersangka dengan status tahanan kota. Untuk itu, pengusaha ini dipastikan tidak akan bisa kabur dan meninggalkan Indonesia.

“Pengusaha Batam ini saat ini sudah masuk ke pencekalan. Artinya tidak bisa lagi ke luar negeri,” kata Norayanti.

BACA JUGA: Usai Diperiksa Penyidik, Pengusaha Batam Ditetapkan Tersangka

Terbaru, Yuwanky dipanggil dan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu. Oleh penyidik, pengusaha ini ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang tersebut. Penetepan ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (SP2) bernomor B/194/III/RES.1.9/2024/Ditipidum.

Selain menetapkan Yuwanky sebagai tersangka, kata Norayanti, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor lainnya, Mina.

Mina sebelumnya merupakan orang kepercayaan Amat Tantoso. Dalam kasus dugaan penggelapan uang ini, Kelvin Hong berkerjasama dengan Mina, dan dalam proses tersebut ada keterlibatan Yuwanky.

“Saat ini kita masih mencari satu lagi yang bernama Mina. Mina sudah masuk DPO,” ungkap Norayanti.

Diketahui, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2019, namun hingga saat ini belum ada titik terang ataupun keadilan yang didapatkan oleh Amat Tantoso. Kasus ini bermula, saat Amat Tantoso mengetahui telah dikhianati Mina, setelah dilakukan audit terhadap keuangan money changer miliknya.

Usai dilaporkan, tepatnya pada Januari 2022, Yuwangky dan Mina diperiksa penyidik Mabes Polri di Mapolresta Barelang. Dalam pemeriksaan tersebut, muncul fakta terbaru. Yakni adanya aliran dana ke rekening atas nama Yuwanky dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Mina disebut pernah diminta Yuwanky mengirimkan uang ke rekening anaknya di Australia, dengan jumlah yang besar. Kemudian Mina juga pernah diminta Yuwanky mengirim sejumlah uang ke rekening seseorang untuk membeli jam Rolex. Bahkan hingga saat ini mobil mewah jenis Ferrari milik Kevin Hong masih ditangan Yuwanky.

“Disini kita masih mencari keadilan. Semoga kasus kita ini berjalan dengan baik. Dan sudah menjadi atensi banget oleh pihak kepolisian,” tutupnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang dikonfirmasi Batam Pos terkait penetapan tersangka terhadap Yuwanky dan penerbitan DPO terhadap Mina tersebut belum memberikan jawaban. (*)

Reporter: Yofi Y

spot_img
spot_img

Update