Minggu, 22 September 2024

Pengadilan Agama Terima Tiga Permohonan Nikah di Bawah Umur

Berita Terkait

spot_img

ilustrasi nikah muda

batampos – Pengadilan Agama Kelas I A Batam menerima sebanyak tiga pengajuan permohonan dispensasi pernikahan, karena mereka masih di bawah umur.



Humas Pengadilan Agama Batam Azizon mengatakan pengajuan untuk dispensasi pernikahan itu terdata hingga Mei 2024. Dari ketiga permohonan itu dikabulkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kelas I A Batam.

“Ya, ada tiga permohonan dispensasi. Ketiganya diajukan di bulan Januari 2024 kemarin,” ujar Azizon, Selasa (21/5).

Ia mengatakan, dari data yang masuk tersebut rata-rata pemohon usianya mulai 16 tahun sampai dengan usia 18 tahun.

Rinciannya, pertama anak usia 16 tahun 4 bulan masih duduk di bangku SMA dengan calon suami berusia 19 tahun. Alasan permohonan dispensasi kawin karena hamil duluan. Lalu usia 18 tahun dengan calon suami 24 tahun, alasan menghindari zina. Ketiga anak usia 17 tahun dan juga karena hamil duluan.

“Bila melihat data-data yang masuk itu mayoritas pengajuan dispensasi nikah lantaran hamil di luar nikah,” ujarnya.

Bila melihat data tahun lalu tercatat sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 13 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Alasannya beragam. Ada yang karena hamil duluan, orang tua yang khwatir karena sudah terlalu dekat dan lain sebagainya.

Biasanya, lanjut Azizon, alasan kekhawatiran orang tua ini berkasnya tetap diterima namun tidak dikabulkan. Pengadilan tetap menyarankan agar anak tersebut tetap menikah sesuai dengan undang-undang perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

“Tak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan. Ada alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya pengadilan agama akan meminta menunggu sampai usia pernikahan yakni 19 tahun, ” tuturnya.

Azizon menambahkan, sebagaimana diketahui, dispensasi nikah atau pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi nikah diberikan untuk beberapa alasan seperti sudah hamil duluan dan sebagainya.

Menurut data Pengadilan Agama Kota Batam, selama empat tahun terakhir terdapat 53 remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Rinciannya, pada tahun 2021, terdapat 21 remaja yang mengajukan dispensasi nikah, sedangkan tahun 2022 jumlahnya mengalami penurunan menjadi 16 remaja.

Di tahun 2023 jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah turun menjadi 13 orang dan pada tahun 2024, atau sampai Februari 2024 sudah ada tiga remaja mengajukan dispensasi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update