Sabtu, 21 September 2024

Pengadilan Batam Vonis Ringan Terdakwa Judi Gelper New Sugar Bar

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240705 WA0062
Pemilik New Sugar Bar, Han Sing alias Amin dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (5/7). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Ketua Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro memvonis ringan tiga terdakwa yang terlibat dalam judi gelanggang permainan (Gelper) New Sugar Bar, Jumat (2/8). Tak hanya itu, agenda sidang yang harusnya digelar pada Kamis (31/7) tiba-tiba ditunda pada Jumat (2/8) pagi.

Dalam amar putusan yang dikutip dari SIPP.PN Batam, Bambang memberi vonis berbeda untuk ketiga terdakwa. Vonis paling ringan didapat Kha Khing alias Aseng, pengusaha yang terlibat perjudian dengan vonis 3 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara, dengan pasal yang terbukti sama yakni 303 KUHP tentang perjudian.



Baca Juga: Oknum Pengacara Jadi Buronan Polisi, Polda Kepri Terbitkan Surat DPO

Sedangkan vonis terhadap Hang Sing alias Amin yakni 1 tahun penjara, yang juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun dan 6 bulan. Begitu juga dengan Meiya alias Mimi divonis 6 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

Dalam laman SIPP PN Batam juga ditulis bahwa sidang berlangsung pukul 14.00WIB hingga 14.55 WIB. Padahal sidang sebenarnya berlangsung pada pagi hari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta membenarkan adanya agenda sidang putusan terkait perkara perjudian di PN Batam. Vonis dari hakim atas kasus perjudian itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Benar adanya sidang putusan. Jaksa kami pikir-pikir atas putusan itu,” jelas Tiyan.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nelwina, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Dijelaskan Tiyan, pihaknya diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari untuk menerima putusan tersebut atau banding.

“Ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap,” tegas Tiyan.

Sebelumnya, Pemilik New Sugar Bar, Han Sing alias Amin dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa Penuntut Umum Abdullah Muhmmad Ihsan di Pengadilan Negeri Batam. Han Sing diduga terbukti menyediakan tempat permainan judi di Ne Sugar Bar yang beralamat di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B No. 13 Jodoh, Batuampar.

Sedangkan untuk Meiya alias Mimi, wasit dari arena permainan judi itu dituntut dengan satu tahun penjara dan Kha Hing alias Aseng dituntut 10 bulan karena dinilai hanya sebagai pemain judi.

Tuntutan untuk ketiga terdakwa dibacakan jaksa penuntut dalam sidang dipimpin oleh majelis hakim Bambang Trikoro yang juga sebagai Ketua PN Batam. Dalam amar tuntutan Han Sing dan Meiya yang satu berkas, jaksa menyatakan terdakwa sah dan terbukti bersalah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tegiur Upah Rp 300 Juta, Warga Tanjungbalai Ini Jemput Sabu dari OPL

Terkait perkara perjudian ini, adapun barang bukti berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot yang diperoleh dari New Sugar Bar. Atas barang bukti tersebut, jaksa meminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui Oktober 2023 lalu, tim Polresta Barelang melakukan razia di gelanggang permainan New Sugar Bar yang diduga menyediakan fasilitas perjudian. Hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka.(*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update