batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sejumlah sidang tindak pidana umum (Pidum), Selasa (23/5). Penundaan sidang karena beberapa hakim tengah mengikuti acara hingga cuti.
Sedangkan untuk perkara sidang perdata, berlangsung cukup banyak. Hal itu terlihat dari sejumlah antrean pengacara atau pihak terkait yang hendak mengikuti proses sidang.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan sejumlah perkara yang harusnya disidang, terpaksa ditunda. Namun, beberapa sidang pidana sempat berlangsung, karena majelis hakim lengkap.
Baca Juga:Â Satu Keluarga Terlibat Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Batam, Ibu Bawa Kabur Sisa Uang dari Rp 310 Juta
“Tadi sidang sebentar saja, Kira-kira setengah jam. Selebihnya perkara yang harusnya disidang hari ini ditunda,” ujar Amanda.
Dijelaskan Amanda, alasan penundaan karena beberapa majelis hakim tidak lengkap. Dimana ada yang tengah mengikuti acara atau cuti.
“Jadi memang karena hakim ada acara, makanya ada sidang ditunda, ” jelas Amanda.
Humas atau juru bicara PN Batam , Edi Sameaputty juga membenarkan adanya penundaan beberapa perkara tindak pidana. Penundaan sidang, juga dikarenakan ketidakhadiran majelis hakim.
Baca Juga:Â 6 Penyimpangan PPDB 2022 yang Ditemukan Ombudsman Kepri
“Ada hakim yang ikut diklat mediasi dan mengambil hak cuti. Jadi sidang ditunda,” imbuhnya.
Disinggung apakah penundaan sidang berpengaruh terhadap masa tahanan terdakwa. Ditegaskan Edi tak ada masalah, karena sebelum penundaan, majelis hakim telah memastikan sisa masa tahanan para terdakwa.
” Iya tidak berpengaruh pada masa tahanan,” tegasnya.
Beberapa keluarga dari terdakwa sempat kecewa dengan adanya penundaan sidang. Padahal ia sudah datang jauh-jauh untuk menyaksikan proses persidangan salah satu keluarga yang menjadi terdakwa.
Baca Juga:Â Rumah Warga di Tanjunguncang Dihantam Puting Beliung
“Ya pastinya kecewa, saya dari Bulang, kesini (PN Batam) untuk melihat sidang, tapi ternyata ditunda. Tak dapat informasi sidang ditunda,” pungkas Rio salah satu keluarga terdakwa.(*)
Reporter: Yashinta