batampos – Pengadilan Negeri Batam menunda sejumlah sidang perkara pidana hingga dua minggu dan akan kembali digelar pada awal tahun 2023. Alasan penundaan karena banyak majelis hakim yang cuti dalam menyambut Natal dan Tahun (Nataru).
Humas Pengadilan Negeri Batam, Edi Sameaputty, mengatakan PN Batam tidak meliburkan sidang. Namun menunda sejumlah perkara tindak pidana umum hingga 2 minggu karena hakim cuti.
Kecuali ada perkara yang memang harus disidang dan tak bisa ditunda, maka akan tetap disidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga:Â Sehari, 8.883 Orang Tinggalkan Kota Batam
“Seperti hari Rabu kemarin ada sidang pidana, maka kami sidangkan. Kebetulan majelis hakimnya juga cukup,” terang Edi.
Disinggung apakah penundaan sidang nantinya akan berpengaruh ke masa tahanan para terdakwa, ditegaskan Edi tidak.
Sebab majelis hakim sudah memastikan terlebih dahulu masa tahanan para terdakwa sebelum melakukan penundaan sidang.
“Jadi memang dipastikan dulu masa tahanan terdakwa. Rata-rata untuk perkara pidana yang ditunda, masa tahanan terdakwa masih lama,” kata Edi.
Baca Juga:Â Perangi Narkotika, BNN Kota Batam Bentuk Tim Relawan
Menurut dia, persidangan pidana maupun perdata akan kembali normal pada 3 Januari 2023 mendatang. Sedangkan untuk pelaksanaan persidangan masih dilakukan secara online.
Alasannya, karena belum ada aturan dari Mahkamah Agung yang meminta untuk sidang dilaksanakan offline atau tatap muka.
“Untuk sidang masih online, karena memang belum ada aturan yang mengharuskan sidang offline,” tegasnya.
Baca Juga:Â Ini Tujuan WNA Datang ke Batam
Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda juga membenarkan adanya penundaan sidang. Sehingga pihaknya tak ada mengikuti proses persidangan.
“Hampir 2 minggu, sejumlah sidang ditunda oleh majelis hakim, karena banyak yang cuti,” pungkasnya.(*)
Reporter: Yashinta