Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Tinggi Kembali Batalkan Putusan Bersalah Warga Batam Atas Kasus Perjudian

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Terdakwa Herbet Marolop, pemilik warung yang didakwa dalam 3 perkara perjudian berbeda akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Kepri kembali mengabulkan permohonan bandingnya yang disampaikan melalui LBH Mawar Saron di Batam.

Dalam permohonan banding, majelis hakim PT kembali membebaskan Herbet Marolop dalam dakwaan dan tuntutan. Kemudian juga membatalkan putusan 1 tahun Pengadilan Negeri Batam.


Vonis bebas dalam putusan banding ini merupakan perkara kedua Herbet. LBH Mawar Saron mengajukan banding 2 dari 3 perkara yang menjerat Herbet.

“Pengadilan Tinggi Kembali memvonis bebas Herbet Marolop. Artinya dua perkara banding kami atas nama Herbet Marolop divonis bebas semua,” ujar Direktur LBH Mawar Saron , Mangara Sijabat, kemarin.

Baca Juga: Polisi Patroli di Kawasan Batamcentre, 37 Pemotor Ditindak

Menurut dia, Herbet Marolop Simanjuntak, merupakan klien LBH Mawar Saron Batam yang tergolong masyarakat miskin dan tidak mampu. Herbet mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis.

“Terdakwa dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor register perkara dan 3 dakwaan, 3 tuntutan Pemidanaan hingga akhirnya 3 putusan pemidanaan. Masing-masing perkara Herbet divonis 1 tahun. Artinya jika dikali 3, Herbet harus menjalani 3 tahun penjara,” ujar Mangara.

Padahal, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada dasarnya merupakan peristiwa tindak pidana perjudian. Dimana terdakwa adalah pemilik warung dan membiarkan adanya permainan judi jenis sie jie, ludo king dan batu domino di warung miliknya.

Peristiwa tindak pidana itu terjadi pada tanggal 1 April 2023 pukul 15.40 WIB. Tetapi peristiwa tindak pidana tersebut dibuat menjadi 3 tindak pidana berbeda

“Kami dari tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron Batam, menilai bahwa putusan tersebut sangatlah tidak memiliki rasa keadilan kepada terdakwa. Yang pada dasarnya telah terang benderang berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan oleh para saksi-saksi yaitu saksi penangkap hingga para saksi berkas perkara di split dimana para saksi tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa perkara a quo merupakan 1 perkara dengan 1 peristiwa tindak pidana. Namun ternyata terdakwa di dakwa dengan 3 perkara hingga divonis 3 perkara,” jelas Mangara.

Baca Juga: Bunga Mengaku Yuda, Suaminya Mau Maju Calon Bapati Dimodali ‘Mamaknya’

Dikatakannya, seharusnya terdakwa hanya didakwa dengan 1 dakwaan pidana saja , karena selaku pemilik warung membiarkan orang lain untuk bermain judi di warung tersebut. Namun JPU bersikukuh untuk tetap membuat terdakwa di persidangkan di PN Batam dengan 3 peristiwa tndak pidana.

“Secara Fakta dan argumentasi hukum sudah kami sampaikan dalam eksepsi maupun pledoi/nota pembelaan kami bahwa ke-3 perkara ini merupakan perkara yang sama, merujuk pada asas hukum pasal 76 KUHAP yang sama sama telah kita ketahui bahwa tidak lah diperkenankan untuk membicarakan 1 peristiwa pidana yang sama secara berulang-ulang dan membuat beberapa putusan pemidanaan pada 1 peristiwa tindakpidana,” beber Mangara lagi.

Setelah Putusan PN Batam, LBH Mawar Saron mengajukan banding atas 2 perkara dan 1 perkara diterima. Memori kedua perkara banding itu akhirnya keluar dengan hasil yang adil. Yakni membebaskan Herbet dari segala dakwaan dan tuntutan, serta membatalkan putusan hakim PN Batam.

“Kami menilai, penegakan hukum di PT Kepri cermat memperhatikan fakta-fakta hukum serta aturan hukum yang telah kami uraikan dalam nota pembelaan dan memori banding. Harapannya semoga menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya agar tidak ada lagi Herbet Marolop Simanjuntak yang mendapatkan 3 persidangan dan 3 putusan pemidanaan pada 1 peristiwa tindak pidana,” tegas Mangara. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update