batampos – Polisi menetapkan Anggota DPRD Kota Batam, ADY sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Pria yang menjabat Sekretaris Komisi II tersebut terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Selain ADY, polisi juga menetapkan N sebagai tersangka. Keduanya digrebek polisi di kamar 511 Hotel Pasific, Batuampar, Rabu (25/1) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kita tetapkan tersangka, dan ditahan. Tersangka sudah masuk unsur memiliki sabu tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga:Â Harga Cabai Tembus Rp80 Ribu, Kadisperindag: Iya Memang Naik
Lulik menjelaskan dari pemeriksaan, ADY yang meminta rekan wanitanya, N untuk membeli sabu. N memesan barang haram tersebut kepada rekannya berinisial Beb.
ADY kemudian mentransferkan uang ke rekening Beb sebesar Rp 1,5 juta. Sabu yang dibeli seberat 0,24 gram.
“ADY nyuruh N membeli sabu. N memesannya melalui WhatsApp ke temannya Beb. Dan diantarkan seorang laki-laki yang tak dikenal mereka ke kamar,” kata Lulik.
Lulik menambahkan, saat digrebek ADY dan N tengah tidur. Sedangkan sabu tersebut diletakkan di atas meja.
Baca Juga:Â Cuaca Ekstrem, Penambang dan Penumpang Boat Pancung Wajib Kenakan Life Jacket
Oleh polisi, mereka digelandang ke Mapolresta Barelang. Keduanya dicek urine bersama Dokkes Polresta Barelang. Hasilnya negatif.
“Sabu itu belum digunakan. Saat digrebek dan ditimbang itu (sabu) seberat 0,68 gram. Itu berat bruto yang ditimbang dengan plastik dan steples. Berat nettonya 0,24 gram,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, sebelum membeli sabu tersebut, keduanya bersama teman-teman usai menikmati hiburan di kawasan Nagoya. Kemudian keduanya checkin di Hotel Pasific sekitar pukul 05.45 WIB.
Baca Juga:Â Gubernur Kepri: Batam Kota Besar, Air dan Listrik Jangan Sampai Bermasalah
“Saat balik dan di atas mobil, timbul niat untuk membeli sabu. Hubungan keduanya sebatas teman, karena ADY ini masih bujang,” terang Lulik.
Pengakuan N kepada polisi, ia sudah 2 kali membeli sabu tersebut ke Beb. Sedangkan ADY mengaku ingin mengetahui rasa menggunakan barang haram tersebut.
“ADY baru pertama kali membeli sabu. Tapi ditahun 2020, pengakuannya pernah menggunakan ekstasi,” terang Lulik.
Baca Juga:Â Belum Ada Kesepakatan, Perseteruan Karyawan dan Manajemen PT Yixin Berlanjut
Lulik mengaku usai mengamankan para tersangka, pihaknya langsung menggelar perkara. Kemudian membuat laporan polisi, menguji barang bukti sabu ke Labfor, serta memeriksa tersangka dan saksi-saksi.
Selain itu, polisi turut melakukan pengejaran terhadap Beb, serta pria yang bertugas mengantarkan sabu tersebut ke kamar hotel.
“Setelah ini kita tahahp 2 kan, penyerahan tersangka barang bukti ke kejaksaan. Proses hukumnya tetap lanjut. Tersangka ini memiliki sabu, bukan pemakai,” jelasnya.
Disinggung adanya informasi pemesanan lawan politik untuk menangkap ADY, Lulik membantahnya. Ia mengaku penangkapan tersangka murni berdasarkan informasi masyarakat.
Baca Juga:Â Pelebaran Jalan Menuju Masjid Agung, Bangunan di Kiri-Kanan Kena Imbas
“Kita tindak lanjuti informasi dari masyarakat. Penindakan terhadap narkotika ini tidak pandang bulu,” tegasnya lagi.
Sementara ADY yang ditanya terkait penangkapan ini enggan memberikan keterangan. Begitu juga N yang diketahui bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Atas perbuatannya, 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat UUD RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri