Sabtu, 21 September 2024

Pengakuan Lengkap Pelaku Pembobolan Brankas Outlet KFC di Mega Mall

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2022 10 13 at 10.02.22
Pelaku pembobolan brangkas KFC Mega Mall diamankan polisi, Rabu (12/10/2022) lalu.

batampos – KTB, pembobol restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Mega Mall sudah merencanakan aksinya selama tiga hari dan mengajak sepupunya, ES untuk mengantarkannya menuju lokasi menggunakan sepeda motor.

“Saya rencanakan selama 3 hari. Rencana itu, mulai dari menyamar menjadi wanita, dan membeli pakaian,” ujarnya di Mapolsek Batam Kota, Jumat (28/10) siang.



KTB mengaku sengaja menyamar sebagai wanita tersebut muncul karena setiap paginya dia melihat pekerja cleaning service bebas masuk tanpa dilakukannya pemeriksaan identitas oleh petugas pengamanan.

Baca Juga: HDCI Kepri Bike Festival 2022 Resmi Dibuka, Promosikan Pariwisata Hingga Gelar Bazar UMKM

“Kunci brangkas itu memang ada di dalam toko. Tau (kunci brangkas) karena saya sudah bekerja selama 2 tahun,” katanya.

Untuk memuluskan aksinya, KTB mengaku keluar melalui pintu belakang toko. Pintu tersebut sengaja tak dikunci pelaku sehari sebelum beraksi.

“Pintu itu malamnya itu tidak saya kunci. Jadi lewat situ keluar,” ungkapnya.

Baca Juga: Rute Terbaru Super Air Jet Batam-Yogyakarta Sangat Diminati

Kevin mengaku aksi nekatnya tersebut dilakukan karena terlilit pinjaman online (pinjol). Selain itu, sisa uang hasil curian tersebut dibagi bersama sepupunya ES.

“Uangnya dibagi sama sepupu,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari Suargana, mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan CCTv.

Baca Juga: Hindari Pajak dan Tawarkan Harga Murah, Jastip Ilegal Banyak Digunakan di Batam

“Dari CCTv terlihat wanita. Tapi kami curiga dengan gerak-gerik dan postur tubuhnya. Kemudian dari lokasi kejadian juga tidak ada kerusakan. Jadi kecurigaan itu dilakukan orang dalam,” kata Made.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Batam Kota menangkap Kevin Tua Bonah ditangkap polisi di Seraya, Lubukbaja. Ia ditangkap setelah membobol brangkas KFC dengan nilai Rp71.287.200.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update