Selasa, 26 November 2024

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Marketing Ruko Oryza Hill di Tiban

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba , Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson. Simbolon menginterogasi tersangka pembunuhan saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Rahman Padak, pembunuh Almiron Sihombing alias Jimmy, marketing Ruko Oryza Hill mengaku tidak mengenal korban. Saat itu, ia berencana menghabisi siapapun yang ditemuinya.

“Saya tidak kenal. Ke sana nyari siapa yang ketemu saja,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3).


Ia mengatakan aksi kejamnya tersebut disebabkan rasa sakit hatinya kepada manajemen Ruko Oryza Hill atau PT Mega Trijaya. Sebab, pembayaran gajinya sebagai sekuriti di lokasi tersebut selalu ditunda.

“Gaji saya ditunda terus. Itu gaji sebulan, Rp 3 juta,” kata pria 63 tahun ini.

Baca Juga: Minta Pesangon Rp 50 Juta Ditolak, Eks Satpam Kalap

Sebelum menghabisi nyawa korban, Rahman sempat mendatangi kantor pemasaran tersebut untuk mencari petinggi perusahaan dan menagih gajinya. Namun, kedatangannya tersebut lagi-lagi tak mendapatkan jawaban.

“Saya pulang dan ambil parang. Balik lagi ketemu korban, dibacok dari belakang,” ungkapnya.

Rahman mengaku saat itu tengah membutuhkan uang untuk kehidupan anak dan istrinya.

“Saya tak punya uang lagi. Sudah 8 tahun kerja disana,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto pelaku ditangkap setelah menyerahkan diri ke Polresta Barelang.

Baca Juga: Ahmad Yuda Jalani Sidang Pembunuhan, Istri Siri Jadi Saksi

“Pelaku datang ke rumah anggota Polri, dan mengakui perbuatannya. Lalu diserahkan ke kita,” katanya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan parang yang digunakan untuk menghabisi korban, motor pelaku, serta pakaian yang digunakan pelaku.

“Untuk pihak perusahaan ada kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Tapi gaji itu permasalahannya dengan Disnaker, bukan kita,” ungkapnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update