Rabu, 25 September 2024

Pengakuan Seorang LGBT di Batam: Targetnya Anak-Anak

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

batampos – Kaum LGBT di Batam mayoritas mencari mangsanya melalui aplikasi kencan online. Bahkan, para pelaku penyimpangan seksual ini secara terang-terangan mencari target anak-anak.

Seperti di aplikasi kencan online “MC”. Di biodata akunnya tertulis hanya melayani “brondong atau anak-anak”.



“Boleh kirim foto. Kalau dibawah 15 tahun datang aja ke kos,” ujar pria yang akrab disapa Bella ini.

Agar anak-anak tersebut tergiur, Bella memberikan imbalan uang. Bahkan, ia meminta target tersebut untuk datang bersama beberapa rekannya.

“Kalau takut datang aja sama teman. Nanti dikasi uang Rp 50 ribu,” kata warga Baloi berusia 20 tahun ini.

Baca Juga: Kriminalitas Tinggi, Rerata 6 Tahanan Sehari Masuk Rutan Batam

Bella mengaku sengaja memilih anak-anak untuk memuaskan orientasi seksualnya. Alasannya, lebih mudah diatur.

“Kalau yang tua banyak tipu-tipunya. Janji datang, tapi gak muncul-muncul,” ungkap pria yang bekerja di salah satu mall di Batam ini.

Perilaku suka sesama jenis tersebut dialami Bella sejak duduk dibangku sekolah. Ia mengaku sudah berhubungan sejak duduk dibangku SMP.

“Ngapain takut. Aku waktu SMP juga sudah begini,” katanya.

Selain mencari target dari aplikasi kencan online, Bella mengaku para kaum LGBT di Batam tergabung di dalam group. Seperti WhatsApp, Twitter, dan Facebook.

“Kalau aku makai Twitter. Biasa share-share kenalan dan foto di situ. Kalau mau nanti dimasukin ke grup,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Hujan, BMKG Monitor Suhu di Batam Lebih Tinggi dari Normal

Terkait group ini, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Riau menemukan adanya komunitas LGBT di Batam. Komunitas ini merekrut anggotanya ke daerah-daerah melalui group WhatsApp, dan di Batam komunitas ini menyasar ke pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono sempat menyelidiki adanya keberadaan group ini. Terlebih sebelumnya, pihaknya menangani kasus guru honorer SMK swasta di kawasan Sagulung yang mensodomi siswanya.

“Dalam pendalaman. Cuma belum ada kolerasi ke Riau, dan belum ada konfirmasi ke kita,” kata Budi.

Baca Juga: 64 KK sudah Menempati Hunian Sementara

Budi menegaskan untuk pelaku penyimpangan yang menyasar ke anak-anak dapat dipidanakan. Pelakunya dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Misalkan pelakunya guru itu ada pasal pemberatan dengan tambahan sepertiga masa hukuman,” tegasnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update