
batampos – Jajaran Polsek Batuampar menangkap AO, warga Jodoh, Jumat (2/9) sore. Pria yang bekerja sebagai pengamen ini diciduk usai mencuri motor di Komplek Ikan Bakar Nelayan, Batuampar.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir mengatakan pelaku ditangkap usai menerima laporan korban. Kepada polisi, korban mengaku kehilangan motor Honda Scoopy BP 2295 UR yang di parkir di depan lokasi kerja.
“Setelah menerima laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Aksi pelaku juga terekam CCTv,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku berkeliling kawasan Nagoya untuk mengamen. Saat itu, pelaku melihat motor korban yang terparkir dengan kunci yang tertinggal.
“Korban saat itu meletakkan jas hujan ke dalam jok, dan lupa mencabut kunci. Lalu langsung masuk ke dalam tempat kerja,” kata Dirga.
Dirga menambahkan pelaku merupakan resedivis kasus pencurian. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit motor.
“Pelaku ini resedivis. Rencananya motor curian itu akan digunakan dulu, lalu dijual,” ungkapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Dirga juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



