Senin, 2 Februari 2026

Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Gubernur Ansar: Hak Mereka Tetap Terjamin

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Peserta saat mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Batam di Hotel Golden View, Bengkong, Jumat (17/11) lalu. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini berdampak pada pengangkatan CPNS yang diundur menjadi 1 Oktober 2025 dan PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan hak para calon aparatur sipil negara tetap terjamin meskipun ada penundaan jadwal pengangkatan. Menurutnya, semua yang telah lolos seleksi tetap akan diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak mereka tetap terjamin. Hak untuk diangkat sebagai ASN tidak akan hilang. Semua yang sudah lolos seleksi akan tetap diangkat, hanya saja jadwalnya ditunda,” katanya, Minggu (9/3).

Ia meminta para calon ASN dan PPPK agar tetap tenang dan tidak khawatir dengan penundaan ini. Pemerintah hanya menunda pengangkatan, bukan membatalkan.

Baca Juga: Banyak yang Minta Izin Poligami ke Pengadilan, Tiga yang Dikabulkan

“Tidak usah khawatir. Pemerintah hanya menunda, bukan membatalkan. Jadi harap bersabar,” katanya.

Bagi PPPK yang sudah bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, kontrak mereka tetap berjalan sesuai kesepakatan. Sementara itu, bagi PPPK yang bertugas di tingkat kabupaten/kota, kontrak yang sudah habis dapat diperpanjang hingga awal tahun mendatang.

Ansar juga menekankan bahwa mayoritas PPPK sudah bekerja di pemerintahan, sehingga status mereka tetap sebagai pegawai. Dengan demikian, mereka tetap berhak menerima gaji selama masa penundaan ini.

“Semua pegawai honorer pemerintah dipastikan tetap menerima gaji. Jadi tidak ada istilah digantung,” ujar dia.

Namun ia mengingatkan, bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun sejak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diberlakukan, kemungkinan akan dirumahkan sementara.

“Semua aturan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, CASN dan calon PPPK tidak perlu khawatir,” katanya.

Baca Juga: Banyak yang Minta Izin Poligami ke Pengadilan, Tiga yang Dikabulkan

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta pemerintah pusat terkait keputusan penundaan ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKD dan pemerintah pusat perihal penundaan ini,” katanya.

Ia juga mengimbau agar para PPPK dan ASN tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa dan memaksimalkan kinerja mereka sesuai dengan instruksi yang telah diberikan.

“Kami harap PPPK dan ASN bekerja seperti biasa. Maksimalkan pekerjaan yang sudah diperintahkan,” katanya. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Update