Jumat, 15 November 2024

Penganiaya Anak Kandung Dijerat Hukuman Maksimal, Piskolog: Mentalnya Bermasalah

Berita Terkait

spot_img
Zu, pelaku penganiayaan anak kandung digiring dan diperiksa di Mapolsek Bengkong. F.Marihot untuk Batam Pos

batampos – Zu, 35, sudah berulang kali menganiaya anak kandungnya, As, 13. Ibu tiga anak ini kerap memukul menggunakan sapu dan tali pinggang kepada anak sulungnya tersebut.

Psikolog, Irfan Aulia mengatakan Zu memiliki permasalahan mental. Sehingga, pelaku melampiaskan kekesalan atau amarah terhadap anaknya.

“Ibuk ini sedang mengalami agresi yang sangat besar terhadap anaknya. Agresi ini tidak bisa dia keluarkan ke luar, tapi dikeluarkan ke anaknya,” ujarnya.

Irfan menjelaskan pelaku harus ditangani oleh psikolog atau orang ahli. Agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi.

“Dia melampiaskan agresi atau kekesalan ke anaknya, bukan kepada orang lain. Dan ini harus ditangani psikolog atau org ahli,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan kondisi korban saat ini mengalami trauma dan sudah dirawat oleh keluarga ibunya.

“Sudah sama keluarga. Kemarin ini korban juga di kampung diasuh neneknya,” katanya

Marihot menegaskan pelaku dijerat hukuman maksimal. Yakni Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

“Hukuman maksimal. Karena pelaku orangtua atau orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak tersebut,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, As, 13, babak belur dianiaya ibu kandungnya, Zu, 35 di rumah kontrakan Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD ini dipukul, kaki dan tangannya diikat tali rafia, serta lehernya dijerat rantai.

Kasus penganiayaan ini terkuak dari laporan tetangga. Saat itu korban dengan kondisi lebam di wajah, memar di kepala, serta dalam kondisi terikat di dalam rumah berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update