Senin, 26 Januari 2026

Penganiayaan Berujung Maut Terungkap dari Kecurigaan Keluarga, Polisi Tangkap Warga Batam Kota

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Penyidik Reskrim Batam Kota menetapkan SS, warga Ruli Bukit Raya sebagai tersangka penganiayaan. Pria 40 tahun ini terbukti menganiaya rekannya SP, 43, dan menyebabkan korban tewas setelah mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan kematian SP sempat ditutupi oleh rekan-rekannya dan dikebumikan di TPU Seipanas pada Minggu (17/8) siang.

Namun, pihak keluarga di kampung halaman merasa janggal. Sebab, dari laporan rekan korban, SS mengalami luka di bagian kepala dan sempat mendapatkan penanganan medis.

“Korban tidak ada keluarga di Batam. Setelah keluarga datang, baru melapor ke Polsek,” ujar Agung, Kamis (21/8).

Baca Juga: Pelaku Kejahatan Marak di Jejaring Sosial, Waspada Modus Merayu dan Menjanjikan

Mendapatkan laporan pihak keluarga, Polsek Batam Kota melakukan ekshumasi untuk dilakukan tindakan autopsi terhadap jasad SP di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

“Hasil autopsi, penyebab kematian korban karena luka dan pendarahan di kepala,” kata Agung.

Agung menjelaskan dari pemeriksaan, pelaku menganiaya korban di lapo tuak di Simpang Raya, Batam Kota pada Minggu (17/8) dini hari. Saat itu, pelaku dan sejumlah pengunjung lapo terlibat keributan.

Dalam keributan tersebut, pelaku dipukul oleh korban. Hingga pelaku membalasnya menggunakan kapak, didapati dari karung yang digunakannya untuk memulung.

“Pelaku mengayunkan kapak itu ke kepala korban sebanyak satu kali. Dan korban dibawa rekan-rekannya ke RS Awall Bros Botania,” ungkap Agung.

Baca Juga: Seragam Sekolah Gratis Mulai Dibagikan, Ditarget Rampung Akhir Agustus

Agung menambahkan setelah mendapatkan penanganan medis, korban diantarkan rekannya pulang. Namun, korban kembali mengeluh kesakitan dan dilarikan ke RS Bunda Halimah.

“Dan korban dinyatakan meninggal. Dari pemeriksaan, pelaku melakukan penganiayaan dibawah pengaruh minuman (alkohol),” terangnya.

SS ditangkap di kediamannya Ruli Bukit Raya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menganiaya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah kita amankan. Penganiayaan ini juga diperkuat dengan keterangan saksi di lokasi kejadian,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update