Minggu, 22 Februari 2026

Pengawas Ketenagakerjaan Usut Kecelakaan Kerja di PT Godwell Plastic

spot_img

Berita Terkait

spot_img
PT Godwell Plastic Indonesia di Kawasan Citra Buana Industrial Park III, Batamcenter. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ketenagakerjaan wilayah Batam masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menindaklanjuti laporan kecelakaan kerja (Lakakerja) di Godwell Plastic Indonesia di Kawasan Citra Buana Industrial Park III, Batamcenter, Rabu (21/6/2023).

Seperti diketahui, dua pekerja PT Godwell Plastic Indonesia itu yakni, Jasmin, 55 dan Suherman, 23 kesetrum saat melakukan perbaikan di cooling tower. Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Awall Bross sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Terkait laka kerja di perusahaan plastik di citra Buana Park 3 Batam Centre yang menewaskan 2 orang kemarin, pengawas ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan. Saat ini masih pengumpulan bahan dan keterangan jadi belum dapat menyimpulkan penyebab laka tersebut, ” ujar Kepala UPTD Ketenagakerjaan wilayah Batam, Aldy Admiral, Jumat (23/6/2023).


Baca Juga: Cerita Korban Kebakaran di Tanjungpantun, Api Disiram Malah Makin Besar

Berdasarkan laporan kecelakaan kerja yang disampaikan ke UPTD Ketenagakerjaan diketahui kedua pekerja di PT Goldwell telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Namun begitu kami akan tetap lakukan konfirmasi kembali ke BPJS Ketenagakerjaan. Apakah yang disampaikan ini sesuai, ” tegas Aldy.

Baca Juga: 3 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Tanjung Riau

Disinggung ancaman sanksi perusahaan jika tidak memenuhi standar K3, Aldy menjawab, pelanggaran K3 saat ini masih mengacu pada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Berdasarkan UU ini denda yang dibayar sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara 3 bulan.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN