
batampos – Yaman, terdakwa pengedar rokok tanpa cukai di Batam mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia divonis dengan 18 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Batam dengan 24 bulan penjara.
Selain hukuman pidana, Yaman juga diwajibkan membayar denda Rp 2.896.954.000, yang apabila tak dibayar dalam waktu 2 bulan, maka diganti dengan subsider satu bulan kurungan. Subsider kurungan juga lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa 3 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Dwi Nuramanu, menegaskan terdakwa Yaman secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana melanggar pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sebelum putusan, hakim Dwi menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukuman, yakni hal memberatkan bertentangan dengan program pemerintah untuk menambah atau memperoleh pendapatan dari sektor cukai serta perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menyatakan terdakwa Yaman Bin Suang Hiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umumumum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana denda sejumlah Rp.2.896.954.000 yang harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan,” jelas Dwi.
Sedangkan dengan barang bukti, berupa 65 karton rokok tanpa cukai, yang terdiri dari 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk dimusnahkan.
Atas putusan itu, terdakwa pun menerima dan tak akan melakukan upaya banding. Sedangkan JPU Dedi Simatupang masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan, Yaman ditangkap aparat kepolisian saat menggelar operasi pasar terkait maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sekupang, Kota Batam.
Selain menangkap terdakwa, kata Dedi, dalam operasi itu polisi juga berhasil mengamankan 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk. Barang bukti yang diamankan dari terdakwa Yaman berupa 64 karton berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Diketahui bahwa terdakwa Yaman banyak meraup keuntungan dari bisnis jual beli rokok secara ilegal. Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Dedi, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,448 miliar. (*)
Reporter : Yashinta



