batampos – Apartemen Aston Batam di Pelita, Lubukbaja, disinyalir menjadi sarang pengoperasian judi online (judol) di Batam. Dalam dua tahun terakhir, Polda Kepri telah dua kali menggerebek apartemen berlantai 23 tersebut.
Pada awal tahun 2023, polisi menggerebek apartemen ini karena ada pengoperasian judol jaringan Filipina. Dalam sehari, jaringan ini meng-hasilkan omzet puluhan juta rupiah.
Terbaru, Polda Kepri kembali menggerebek apartemen tersebut di lantai 2 dan 17. Dari lokasi, polisi mengamankan 11 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga mengoperasikan judol jaringan Kamboja.
“Dalam dua tahun terakhir, sudah dua kali digerebek,” ujar sumber Batam Pos di Mapolda Kepri.
Pantauan Batam Pos, apartemen ini memiliki akses yang sangat ketat. Penghuni atau pengunjung harus memiliki kartu akses, dan pintu keluar-masuk lift dijaga petugas keamanan.
“Kalau mau naik, silakan tunggu di lobi dan lapor ke CS, atau tunggu dijemput penghuni kamarnya,” ujar salah seorang petugas keamanan.
Sementara itu, Manajer Apartemen Aston Batam mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas judol di apartemen tersebut. “Yang memiliki akses naik dan turun hanya diatur oleh satu orang. Jadi, kami sama sekali tidak tahu,” ujar seorang wanita yang enggan menyebutkan namanya.
Ia mengaku selama beraktivitas di dalam, pemilik maupun pekerja judol tersebut tidak menunjukkan perilaku mencurigakan. “Tidak menimbulkan kecurigaan. Kalau soal fasilitas kebersihan, itu tergantung permintaan pemilik,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan tren pengoperasian judol kini beralih ke apartemen. “Ternyata aktivitas ini dikelola di apartemen-apartemen yang tidak kita duga. Dulu-dulu kita ungkap di perumahan, sekarang bergeser ke apartemen,” ujar Yan di lokasi.
Menurut Yan, pengoperasian ini tidak melibatkan pihak apartemen. Sebab, pihak apartemen tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut. “Tidak pernah. Pembayaran lancar, kalau tidak, aksesnya pasti dicabut,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menggerebek dua unit kamar di Apartemen Aston Batam, Pelita, Jumat (22/11) sore. Kamar di lantai 2 dan 17 tersebut dijadikan markas pengoperasian judi daring.
Pantauan Batam Pos menunjukkan bahwa penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah; Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin; dan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander.
Polisi terlihat mendatangi kamar nomor 12 di lantai 2 serta kamar nomor 02 di lantai 17. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap dua pemilik server, CW, 24, dan DN, 23, serta sembilan operator lainnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri