Senin, 20 Januari 2025

Pengelola Bintang Bar Dituntut 4 Tahun penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Pengelola Bintang Bar (BB) Batam, Lia Novianti, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Lia dinilai oleh jaksa terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, sebagai pelayan bar atau waiters.

Tuntutan hukuman terhadap Lia Novianti, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik, di depan majelis hakim Monalisa yang didampingi hakim anggota David P Sitorus dan Benny Dharma Yoga.


Dalam amar tuntutan, jaksa menilai, terdakwa Lia terbukti bersalah atas pasal 88 jo 76 I
Undang-Undang no.17/2016 tentang perlindungan anak. Sehingga menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menjatuhkan denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan subsider 3 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu kepada kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan satu pekan. Terdakwa diperintahkan untuk kembali ke rumah, karena berstatus tahanan rumah.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, tuntutan hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa, karena sudah ada perdamaian dengan korban. Saat ini, korban sudah dikembalikan ke kampung halamannya.

Sebelumnya diberitakan, Lia Novianti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan. Di persidangan, dia berdalih tidak tahu jika korban masih di bawah umur, karena sudah pernah menikah secara siri.

Baca Juga: Mudik Lebaran Aman, Warga Bisa Titipkan Kenderaan di Kantor Polisi

Korban sudah bekerja selama satu bulan melayani tamu di Bintang Bar. Selama bekerja di bar tersebut, korban mengantarkan makanan dan minuman, serta menemani tamu minum. Proses rekrutmen korban berdasarkan video call (VC). Saat itu, korban hanya melampirkan kartu keluarga (KK).

”Saya interview melalui VC, dan dua mengaku sudah dewasa dan sudah pernah menikah,” ujar Lia di depan majelis hakim di persidangan sebelumnya.

Saat hakim bertanya tentang syarat-syarat bekerja di bara tersebut. Lia mengakui, tidak ada syarat khusus. ”Harus dewasa, dia mengaku 19 tahun,” kata Lia menjawab pertanyaan hakim.

Dalam proses tanya jawab dengan jaksa, Lia sempat sempat mengaku lupa. Yang kemudian dimarahi oleh hakim David P Sitorus. ”Kau jangan pura-pura bingung. Sudah tahunya kami. Yang jelas kau tegas saja jawab, merasa bersalah atau tidaknya,” ujar hakim David.

Sementara hakim Monalisa menilai antara terdakwa (Lia) dan korban sudah sama-sama tahu. Hal itu dikarenakan mereka sama-sama butuh. ”Intinya kalian sama-sama mau,” ujarnya. (*)

 

Reporter : YASHINTA

spot_img

Update