batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis bersalah 11 terdakwa jaringan judi online internasional www.boscuan89.com. Ke 11 terdakwa diantaranya Dika Ariyatna, Salehan alias Lehan, Aldi Apriansyah, Muhamad Iqbal Phabeta, Agus Prasetya, Wanto Indra, Hendi Mulyadi, Pribadi Jackon Tuan, Melvanda Bogard dan Rico Samuel.
Salehan sebagai pengelola jaringan judi yang beroperasi di Apartemen Sky Garden itu divonis 5 tahun penjara. Vonis terhadap Salehan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun. Sedangkan 10 operator atau marketing judi tersebut divonis 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan 2,5 tahun.
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tiwik. Dalam amar putusan, hakim Tiwik menilai perbuataan para terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah, Yakni turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sebagaimana melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Karena itu majelis hakim sependapat dengan jaksa menyatakan terdakwa bersalah dan pantas dihukum,” tegas hakim.
Namun sebelum menjatuhkan pidana, hakim juga mempertimbangkan pledoi terdakwa yang meminta keringanan. Yang mana para terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak akan mengulangi. Para terdakwa juga belum pernah dihukum.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Salehan dengan 5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya dengan 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.
Atas putusan itu, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa Abdullah.
Dalam dakwaan dijelaskan para terdakwa ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat. Dimana adanya aktifitas pengelolaan perjudian di lantai 7 Apartemen Sky Garden, Lubukbaja pada bulan Maret 2024 lalu.
Di mana dari kesebelas terdakwa memiliki peranan berbeda dalam aktivitas perjudian online tersebut. Terdakwa Salehan, berperan sebagai pengelola website. Sementara terdakwa lain berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs www.boscuan89.com kepada masyarakat (konsumen). Ia digaji mulai Rp 10-15 juta perbulan. Sedangkan 10 terdakwa lainnya yang merupakan operator dan telemarketing digaji Rp 4,5 juta perbulan. (*)
Reporter: Yashinta