Kamis, 15 Januari 2026

Pengelola Proyek Opus Bay Dapat Teguran Tertulis dari Imigrasi, Ini Penyebabnya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
WNA yang melanggar aturan tinggal saat ditangkap Imigrasi Batam. f.cecep

batampos– Imigrasi Batam pekan lalu mendapati ada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bekerja sebagai buruh di proyek Opus Bay, Marina, Sekupang.

Atas temuan itu, ternyata Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hanya memberikan teguran tertulis kepada pengelola proyek Opus Bay.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan Imigrasi hanya menjatuhkan teguran tertulis kepada pengelola proyek, setelah diketahui para TKA ilegal tersebut direkrut oleh subkontraktor asal Surabaya.

“Penangkapan keduanya merupakan hasil operasi gabungan Wira Waspada bersama Polda Kepri yang menyasar titik rawan pelanggaran keimigrasian di Batam selama April hingga Mei 2025,” ujarnya , Rabu (21/5).

BACA JUGA: Proyek Opus Bay di Kawasan Marina City Pekerjakan Dua Warga China Secara Ilegal, Ditangkap Imigrasi dari Hotel

Terkait hal ini, Imigrasi juga telah memberikan teguran tertulis kepada pengelola proyek Opus Bay. Namun, berdasarkan penelusuran, perusahaan utama tidak terlibat langsung dalam perekrutan dua TKA tersebut.

“Mereka tidak mengetahui adanya pelanggaran ini, dan setelah kami klarifikasi, tidak ada keterlibatan langsung dari perusahaan dalam mempekerjakan TKA asal Tiongkok tersebut,” kata dia.

Saat ini, pihak Imigrasi bekerja sama dengan Polda Kepri untuk mendalami lebih lanjut jaringan perekrutan tenaga kerja asing ilegal tersebut

Diketahui dari hasil operasi yang kedapatan dua TKA bekerja secara ilegal sebagai buruh kasar pada proyek pembangunan kawasan Opus Bay, Marina City. Kedua TKA tersebut ditemukan tengah menginap di salah satu penginapan di Batam Center.

“Mereka terbukti telah melebihi batas izin tinggal dari visa wisata dan bekerja secara ilegal, yang jelas-jelas melanggar aturan keimigrasian,” ujarnya

Sebagai tindak lanjut, kedua warga negara Tiongkok tersebut telah dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Operasi Wira Waspada merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian serta mencegah masuknya tenaga kerja asing ilegal yang dapat merugikan ketertiban. (*)

Reporter: Azis

Update