batampos – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam meminta seluruh pelaku usaha jasa hiburan malam (THM), untuk mematuhi aturan terkait jam operasional selama bulan Ramadan.
”Pengelola THM wajib mematuhi aturan,” kata Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, Sabtu (9/3).
Ia mengatakan, aturan yang sudah dibuat yakni wajib tutup selama delapan hari. Rinciannya, tiga hari di awal Ramadan, dua hari di pertengahan dan tiga hari di akhir Ramadan. Penutupan THM adalah bentuk saling menghargai atau menghormati, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
”Saya ingatkan lagi, para pengelola untuk tetap patuh. Karena ini adalah kesepakatan bersama,” ujar Ardiwinata.
Aturan penutupan THM selama delapan hari ini, diyakini oleh Ardiwinata tidak akan berdampak pada pendapatan para pengusaha. Ardiwinata menegaskan, jika ada pengusaha THM yang melanggar aturan, maka sanksi tegas akan diberikan.
”Mari bersama-sama menjaga kondisi kondusif selama bulan Ramadan ini,” tutur Ardiwinata.
Baca Juga: Suara Iman Sutiawan Tertinggi
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari menyatakan kesiapannya, dalam mendukung terlaksananya surat edaran Wali Kota Batam, terkait jam operasional THM.
”Tim gabungan akan turun langsung untuk mengawasi kepatuhan pengusaha THM. Sudah jelas aturannya, tiga hari pertama wajib tutup operasional,” ujarnya.
Saat ditanya, apa saja sanksinya. Imam mengatakan, sanksi berupa teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional tempat hiburan malam. ”Bagi yang melanggar langsung kami tindak. Nanti tim akan turun langsung di hari pertama bulan Ramadan. Kami berharapnya semua mematuhi aturan ini,” ujar Imam.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Pemerintah Kota Batam memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Meskipun ada pemangkasan jam kerja. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjamin seluruh pegawainya tetap memberikan pelayanan prima ke masyarakat.
Penyesuaian waktu kerja ASN ini mulai berlaku sejak hari pertama bulan Ramadan.
”Jam kerja selama Ramadan ada penyesuaian, namun kinerja dan pelayanan tetap harus berikan yang terbaik,” kata Rudi, Sabtu (9/3).
Pengurangan jam kerja ini, termaktub di Surat Edaran Wali Kota Batam 6/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi di Lingkungan Pemko Batam.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk pada Senin hingga Kamis masuk pada pukul 08.00 hingga 15.00, dan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30.
Kemudian, di Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Baca Juga: ASDP Telaga Punggur Sambut Mudik Ramadan
Selanjutnya, bagi perangkat daerah memberlakukan 6 hari kerja yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat yakni pukul 12.00-12.30. Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat 11.30 hingga pukul 12.30.
Rudi mengajak pegawai untuk gembira dalam menyambut Ramadan. Ia meminta, seluruh pegawai selain fokus beribadah, juga terus memberikan kinerja terbaik. ”Semoga apa yang dilakukan dinilai ibadah. Tetap berikan pelayanan prima. Selamat beribadah di Bulan Ramadan,” ucap Rudi.
Ia menegaskan, tidak ada perubahan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga akan mengawasi kinerja ASN selama bulan puasa. ”Saya sudah minta OPD awasi juga. Jangan ada kelalaian pelayanan publik,” ujar Rudi. (*)
Reporter: Yulitavia