Sabtu, 31 Januari 2026

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Hari Raya 20 Persen, Disnaker Batam Siap Awasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pengemudi ojek online.

batampos – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online. Kebijakan ini mewajibkan pengelola aplikasi ojek online untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudinya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyebut pembayaran BHR akan dilakukan langsung oleh masing-masing pengelola ojek online. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah.

Menurut Rudi, besaran BHR yang diterima oleh pengemudi ditetapkan sebesar 20 persen dari total pendapatan mereka dalam setahun. Sementara bagi pengemudi yang bekerja kurang dari satu tahun, besaran BHR yang diterima adalah 10 persen dari total pendapatan selama mereka bekerja.

“Misal, kalau pengemudi baru bekerja selama enam bulan, maka total pendapatannya dalam periode tersebut akan dikalikan 10 persen. Pengemudi sebenarnya sudah bisa menghitung sendiri berapa besar bonus yang akan mereka terima,” katanya, Jumat (14/3).

Baca Juga: Disnaker Batam Minta Perusahaan Patuhi Memberi Bonus Hari Raya

Disnaker Batam akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan dilakukan berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar pembayaran BHR berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Selain mengawasi pembayaran THR, kami juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pembayaran BHR ini berjalan dengan baik,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi para pengemudi ojek online yang mengalami kendala dalam penerimaan BHR. Posko ini untuk menampung laporan dan memberikan solusi bagi mereka yang tidak mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada driver yang merasa tidak menerima BHR sesuai ketentuan, mereka bisa datang langsung ke kantor Disnaker di Sekupang untuk melaporkan permasalahan,” ujar Rudi.

Kebijakan pemberian BHR ini telah diputuskan oleh Presiden setelah melakukan pertemuan dengan para pengusaha aplikasi ojek online. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi, terutama menjelang perayaan hari raya.

Baca Juga: Polsek Sekupang Bagikan 300 Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Saat ini, pelaksanaan kebijakan di lapangan masih menunggu tindak lanjut dari pihak pengelola aplikasi ojek online. Rudi mengakui bahwa hingga kini belum ada koordinasi resmi dari perwakilan perusahaan di Batam terkait pelaksanaan BHR.

Meski demikian, dia optimistis dengan adanya surat edaran mengenai BHR, semua pihak yang terkait sudah memahami kewajiban mereka. “Kita lihat saja ke depannya seperti apa. Yang terpenting, kami ingin memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan haknya, baik itu dalam bentuk THR maupun BHR,” tambahnya.

Terkait pembayaran THR, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada karyawannya. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Saya rasa pengusaha sudah memahami bahwa tunjangan ini harus segera dibayarkan paling lambat sepekan sebelum lebaran. Pembayarannya bisa mulai dilakukan dua pekan sebelum lebaran,” katanya. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Update