batampos – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan 2 sekuriti Perumahan Grand BSI, Batam Kota. Pengeroyokan ini terjadi pada akhir pekan lalu.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7).
Ia menjelaskan untuk kasus pelecehan verbal yang diduga dilakukan 2 sekuriti tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.
“Yang laporan pelecehan verbal masih dilakukan penyelidikan,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, Heribertus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks. Sebab, kasus ini sempat tersebar di media sosial dengan narasi yang salah.
“Jangan menyebarkan hal yang belum pasti kebenarannya. Bisa dipastikan dulu ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua sekuriti di Perumahan Grand BSI, Batam Kota diduga melakukan pelecehan verbal terhadap wanita berinisial J. Usai melakukan hal tersebut, sekuriti ini dikeroyok oleh sekelompok pria yang merupakan keluarga korban.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/7) malam. Saat itu, korban berjalan kaki melewati pos penjagaan perumahan. Namun, kedua sekuriti menggoda korban dengan perkataan dan tatapan. Akibatnya, korban ketakutan dan berlari hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian kening. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI